Alokasi Subsidi dan Kompensasi 2025 Capai Rp479 Triliun, Purbaya Ungkap Rinciannya

Selasa, 30 September 2025 - 14:11 WIB
loading...
Alokasi Subsidi dan...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pembayaran subsidi dan kompensasi ini dianggap krusial oleh pemerintah untuk meredam gejolak harga komoditas global. Foto/Dok, Screenshot
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan total Rp479 triliun untuk pembayaran subsidi energi dan kompensasi sepanjang tahun 2025. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai, pembayaran subsidi dan kompensasi ini dianggap krusial oleh pemerintah untuk meredam gejolak harga komoditas global, serta memastikan masyarakat memiliki akses ke layanan publik dengan harga terjangkau (affordable).

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan sasaran melalui pemanfaatan data terpadu subsidi energi nasional yang menjadi fondasi transformasi subsidi berbasis penerima manfaat," kata Purbaya dalam Raker dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Purbaya dan Komisi XI DPR Debat Sengit Soal Tunggakan Subsidi BUMN 2024

Purbaya merinci alokasi anggaran 2025 tersebut terdiri dari Subsidi Energi: Rp183,9 triliun, Subsidi Non-Energi: Rp104,3 triliun dan Kompensasi: Rp190,9 triliun.Sebagai perbandingan pada tahun 2024, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp502 triliun, yang terdiri dari subsidi energi Rp177,6 triliun, subsidi non-energi Rp115,1 triliun, dan kompensasi Rp209,3 triliun.

Sambunng Purbaya menjelaskan, lonjakan tajam belanja subsidi dan kompensasi pernah terjadi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap gejolak global. Saat itu, APBN dioptimalkan sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Meskipun sudah melewati puncak krisis, subsidi energi tetap besar seiring adanya volatilitas harga komoditas global, khususnya Indonesian Crude Price (ICP), dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Subsidi non-energi juga meningkat signifikan, khususnya pada sektor pupuk, Public Service Obligation (PSO), dan kredit program.

"Gambar ini mencerminkan pendekatan holistik pemerintah dalam menjaga produktivitas dan akses publik terhadap layanan dasar," kata dia.

Subsidi yang diberikan merupakan bentuk keberpihakan fiskal, di mana pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat. Namun Purbaya mengakui bahwa harga jual BBM dan tarif listrik telah disesuaikan sejak tahun 2022, tetapi belum mencapai harga keekonomian.

Contoh beban yang ditanggung APBN melalui kompensasi dan subsidi, antara lain:

- Pertalite: Masyarakat hanya membayar Rp10.000 per liter dari harga keekonomian Rp11.700 per liter. APBN menanggung Rp1.700 per liter atau 15 persen.
- Solar Bersubsidi: Masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter dari harga keekonomian sebesar Rp11.950 per liter. APBN menanggung Rp5.150 per liter atau sekitar 43%.
- LPG 3 kg: Subsidi yang ditanggung APBN mencapai 70% dari harga keekonomian

Meskipun besarnya alokasi subsidi menunjukkan komitmen fiskal, data SUSENAS menunjukkan bahwa masyarakat sangat mampu (desil 8-10) masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi. Baca Juga: Jika Dana Rp200 Triliun Tak Berdampak ke Ekonomi, Purbaya: Kita Ambil Lagi Duitnya

Oleh karena itu, Purbaya menegaskan, komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi melalui pemanfaatan data terpadu subsidi energi nasional. "Pola serupa terjadi pada listrik, solar, dan minyak tanah. Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," pungkas Purbaya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
4 Keuntungan Besar Iran...
4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir
Rekomendasi
Rusia Sedang Dibakar...
Rusia Sedang Dibakar Ukraina, Putin Tidak Akan Gentar
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved