Menteri Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, GAPPRI: Bukti Negara Hadir
Jum'at, 03 Oktober 2025 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Henry berpandangan, pemerintah masih memiliki pekerjaan untuk meninjau ulang beberapa regulasi. Salah satunya, PP No. 28 Tahun 2024, khususnya Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Kami meminta agar tidak memaksakan diimplementasikannya PP 28/2024 di saat situasi geo politik dan geo ekonomi global berdampak pada situasi di Tanah Air saat ini," ujarnya.
GAPPRI mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP 28/2024, lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak. Padahal, banyak pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini.
"GAPPRI mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja. Jangan sampai terganggu oleh agenda FCTC," tegas Henry.
Baca Juga: Soal Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Menkeu Purbaya: Kita Ingin Menjaga, Jangan Sampai Mematikan
"Kami meminta agar tidak memaksakan diimplementasikannya PP 28/2024 di saat situasi geo politik dan geo ekonomi global berdampak pada situasi di Tanah Air saat ini," ujarnya.
GAPPRI mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP 28/2024, lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak. Padahal, banyak pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini.
"GAPPRI mengingatkan agar pemerintah berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk menyerap jutaan tenaga kerja. Jangan sampai terganggu oleh agenda FCTC," tegas Henry.
Baca Juga: Soal Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Menkeu Purbaya: Kita Ingin Menjaga, Jangan Sampai Mematikan
Lihat Juga :