Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Setor Rp265,4 Miliar

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 14:51 WIB
loading...
Penerimaan Pajak Kripto...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto hingga Agustus 2025. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka tersebut menunjukkan tren kenaikan yang konsisten sejak regulasi pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025. Dari total tersebut, sebesar Rp770,42 miliar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sementara Rp840,08 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya Tarik Pajak Kripto hingga Fintech Rp41 Triliun per Agustus 2025

Peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan aset kripto kini bukan hanya instrumen investasi alternatif, melainkan sektor ekonomi digital yang memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara.

Salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak kripto nasional adalah Indodax, bursa aset kripto terbesar di Indonesia. Berdasarkan catatan internal perusahaan, total pajak yang disetorkan Indodax terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Indodax membayar pajak senilai Rp114,63 miliar, disusul Rp91,47 miliar pada 2023, lalu melonjak menjadi Rp283,95 miliar pada 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved