BBM Pertamina Ditolak SPBU Swasta, Begini Kata Pengamat Soal Kandungan Etanol
Minggu, 05 Oktober 2025 - 20:51 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa menerangkan, soal kandungan etanol dalam BBM yang ditolak SPBU Swasta yang ingin membeli BBM dari Pertamina. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa menegaskan, bahwa pencampuran zat aditif maupun etanol ke dalam bahan bakar minyak ( BBM ) bukanlah bagian dari base fuel, melainkan strategi dagang masing-masing perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar tertentu.
Sebelumnya kandungan etanol dalam BBM menjadi alasan SPBU Swasta membatalkan pembelian lewat PT Pertamina . Pembelian lewat perusahaan energi pelat merah menjadi solusi untuk memenuhi pasokan BBM di SPBU Swasta yang dalam beberapa pekan terakhir kehabisan stok.
Menurutnya, base fuel adalah produk murni yang keluar dari kilang dengan angka oktan tertentu. Sementara etanol maupun zat aditif lain baru dicampurkan kemudian untuk menyesuaikan standar kualitas bahan bakar, baik terkait performa mesin maupun regulasi lingkungan.
Baca Juga: BBM Pertamina Tak Laku Dijual ke SPBU Swasta, Pengamat: Beda Kualitas
"Base fuel itu seharusnya tanpa etanol. Etanol maupun zat aditif lainnya dicampurkan setelahnya. Misalnya, di sejumlah negara, pencampuran etanol dilakukan karena ada standar biofuel atau kebijakan energi terbarukan," kata Fabby saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan etanol ke base fuel pada dasarnya berdampak positif karena bisa meningkatkan angka oktan dan memperbaiki proses pembakaran di mesin kendaraan. Semakin tinggi kadar oktan, maka pembakaran lebih sempurna sehingga emisi karbon bisa ditekan.
Namun demikian, Fabby mengingatkan bahwa praktik ini bisa menimbulkan masalah jika dilakukan di luar kesepakatan awal antara pemasok dan pembeli. Pasalnya, perusahaan swasta yang membeli base fuel biasanya sudah memiliki formula zat aditif sendiri untuk menyesuaikan standar Research Octane Number (RON) yang mereka pasarkan.
"Kalau mereka beli base fuel yang sudah dicampur etanol, berarti angka oktannya naik. Ketika ditambahkan lagi aditif mereka, bisa jadi angka oktan malah lebih tinggi dari standar produk mereka. Padahal perjanjiannya adalah base fuel, yakni apa yang keluar langsung dari kilang," jelasnya.
Baca Juga: Disindir Purbaya, Pengamat Ungkap Alasan Pertamina Malas Bangun Kilang
Fabby mencontohkan, jika suatu impor disebut base fuel RON 90, maka seharusnya angka oktannya memang 90 dari kilang. Namun jika ternyata base fuel tersebut awalnya hanya RON 86 lalu dicampur etanol 3,5% agar naik menjadi RON 90, maka statusnya berubah.
“Itu sudah bukan base fuel murni, melainkan campuran. Dampaknya bisa jadi sama dengan Pertalite,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun pencampuran etanol sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan biofuel, hal ini tetap harus transparan agar tidak menimbulkan kerancuan di tingkat konsumen maupun pelaku usaha.
Sebelumnya kandungan etanol dalam BBM menjadi alasan SPBU Swasta membatalkan pembelian lewat PT Pertamina . Pembelian lewat perusahaan energi pelat merah menjadi solusi untuk memenuhi pasokan BBM di SPBU Swasta yang dalam beberapa pekan terakhir kehabisan stok.
Menurutnya, base fuel adalah produk murni yang keluar dari kilang dengan angka oktan tertentu. Sementara etanol maupun zat aditif lain baru dicampurkan kemudian untuk menyesuaikan standar kualitas bahan bakar, baik terkait performa mesin maupun regulasi lingkungan.
Baca Juga: BBM Pertamina Tak Laku Dijual ke SPBU Swasta, Pengamat: Beda Kualitas
"Base fuel itu seharusnya tanpa etanol. Etanol maupun zat aditif lainnya dicampurkan setelahnya. Misalnya, di sejumlah negara, pencampuran etanol dilakukan karena ada standar biofuel atau kebijakan energi terbarukan," kata Fabby saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan etanol ke base fuel pada dasarnya berdampak positif karena bisa meningkatkan angka oktan dan memperbaiki proses pembakaran di mesin kendaraan. Semakin tinggi kadar oktan, maka pembakaran lebih sempurna sehingga emisi karbon bisa ditekan.
Namun demikian, Fabby mengingatkan bahwa praktik ini bisa menimbulkan masalah jika dilakukan di luar kesepakatan awal antara pemasok dan pembeli. Pasalnya, perusahaan swasta yang membeli base fuel biasanya sudah memiliki formula zat aditif sendiri untuk menyesuaikan standar Research Octane Number (RON) yang mereka pasarkan.
"Kalau mereka beli base fuel yang sudah dicampur etanol, berarti angka oktannya naik. Ketika ditambahkan lagi aditif mereka, bisa jadi angka oktan malah lebih tinggi dari standar produk mereka. Padahal perjanjiannya adalah base fuel, yakni apa yang keluar langsung dari kilang," jelasnya.
Baca Juga: Disindir Purbaya, Pengamat Ungkap Alasan Pertamina Malas Bangun Kilang
Fabby mencontohkan, jika suatu impor disebut base fuel RON 90, maka seharusnya angka oktannya memang 90 dari kilang. Namun jika ternyata base fuel tersebut awalnya hanya RON 86 lalu dicampur etanol 3,5% agar naik menjadi RON 90, maka statusnya berubah.
“Itu sudah bukan base fuel murni, melainkan campuran. Dampaknya bisa jadi sama dengan Pertalite,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun pencampuran etanol sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan biofuel, hal ini tetap harus transparan agar tidak menimbulkan kerancuan di tingkat konsumen maupun pelaku usaha.
(akr)
Lihat Juga :