Kemenkeu Klarifikasi soal Hoaks Investasi Pemerintah Rp21 Juta per Minggu di Platform Tertentu
Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:17 WIB
loading...
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video menyesatkan di media sosial Facebook yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@kemenkeu.prime
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video menyesatkan di media sosial Facebook yang mencatut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam video tersebut disebutkan bahwa pemerintah melakukan investasi sebesar Rp21 juta per minggu melalui sebuah platform digital tertentu.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenkeu.prime, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Beredar video menyesatkan/tidak benar Menkeu Purbaya mengenai platform investasi pemerintah sejumlah Rp21 juta per minggu di media sosial Facebook. Selalu waspada terhadap berita hoaks ya, SobatKeu,” tulis Kemenkeu dalam unggahan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja Bahas Isu Pasar Modal
Kemenkeu menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemerintah, baik melalui Kementerian Keuangan maupun lembaga lainnya, yang melakukan investasi perorangan dalam bentuk nominal tetap di platform digital sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.
![Kemenkeu Klarifikasi soal Hoaks Investasi Pemerintah Rp21 Juta per Minggu di Platform Tertentu]()
Melalui klarifikasi itu, Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi. Kementerian meminta masyarakat memeriksa kebenaran setiap informasi melalui kanal komunikasi pemerintah yang kredibel.
Baca Juga: Purbaya Sambangi Bursa, IHSG Melesat Nyaris Tembus Level 8.200
Selain itu, Kemenkeu mengajak warganet untuk membantu menyebarluaskan klarifikasi ini agar orang-orang terdekat tidak menjadi korban penipuan digital. “Partisipasi publik sangat penting untuk mencegah meluasnya hoaks yang dapat merugikan masyarakat,” ujar pernyataan resmi tersebut.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas informasi publik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dan investasi pemerintah dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @kemenkeu.prime, Kemenkeu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Beredar video menyesatkan/tidak benar Menkeu Purbaya mengenai platform investasi pemerintah sejumlah Rp21 juta per minggu di media sosial Facebook. Selalu waspada terhadap berita hoaks ya, SobatKeu,” tulis Kemenkeu dalam unggahan yang dikutip di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca Juga: Purbaya Sambangi BEI, Bentuk Tim Kerja Bahas Isu Pasar Modal
Kemenkeu menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada program pemerintah, baik melalui Kementerian Keuangan maupun lembaga lainnya, yang melakukan investasi perorangan dalam bentuk nominal tetap di platform digital sebagaimana disebutkan dalam video tersebut.

Melalui klarifikasi itu, Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi. Kementerian meminta masyarakat memeriksa kebenaran setiap informasi melalui kanal komunikasi pemerintah yang kredibel.
Baca Juga: Purbaya Sambangi Bursa, IHSG Melesat Nyaris Tembus Level 8.200
Selain itu, Kemenkeu mengajak warganet untuk membantu menyebarluaskan klarifikasi ini agar orang-orang terdekat tidak menjadi korban penipuan digital. “Partisipasi publik sangat penting untuk mencegah meluasnya hoaks yang dapat merugikan masyarakat,” ujar pernyataan resmi tersebut.
Kementerian menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas informasi publik, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal dan investasi pemerintah dilakukan secara sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(nng)
Lihat Juga :