Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Mendagri: Jadi Prioritas
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:46 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian (keenam dari kiri) menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian PKP, Kemendagri, dan Gubernur Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (10/10/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
MEDAN - Pemerintah berkomitmen mengatasi persoalan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) . Sektor perumahan menjadi bagian penting dari paradigma ekonomi kerakyatan yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan. “Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang 'berbau' untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kemendagri, dan Gubernur Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (10/10/2025). Baca juga:
Anggaran Program 3 Juta Rumah Rp49 Triliun di 2026, Paling Banyak untuk Renovasi
Hadir dalam acara itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Nasution, jajaran Forkopimda Sumut, serta pejabat terkait lainnya. Tito menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni.
Karena itu, Presiden mencanangkan Program 3 Juta Rumah per tahun yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait.
Program tersebut diyakini mampu menyediakan hunian layak. Juga bisa menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang properti, perbankan, dan pemda untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.
Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan 3 juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR. Baca juga: Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Pamer Kekayaan
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemkab Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 (unit rumah bagi MBR terbangun). Itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.
Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Sistem ini mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Presiden menempatkan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, dan papan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan. “Beliau sangat memegang paradigma ekonomi kerakyatan. Jadi, semua yang 'berbau' untuk mendukung rakyat kecil itu menjadi prioritas,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Kredit Program Perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kemendagri, dan Gubernur Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (10/10/2025). Baca juga:
Anggaran Program 3 Juta Rumah Rp49 Triliun di 2026, Paling Banyak untuk Renovasi
Hadir dalam acara itu Menteri PKP Maruarar Sirait, Gubernur Sumut Bobby Nasution, jajaran Forkopimda Sumut, serta pejabat terkait lainnya. Tito menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, termasuk adanya rumah yang tidak layak huni.
Karena itu, Presiden mencanangkan Program 3 Juta Rumah per tahun yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait.
Program tersebut diyakini mampu menyediakan hunian layak. Juga bisa menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui rantai pasok yang melibatkan industri bahan bangunan hingga jasa keuangan.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, keterbatasan anggaran tidak menjadi penghalang dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah mendorong sinergi berbagai pihak seperti pengembang properti, perbankan, dan pemda untuk memperluas akses pembiayaan dan mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan sejumlah kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. Salah satunya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PKP, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Pemda untuk memberikan insentif bagi MBR. “Dengan kewenangan saya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, ini (SKB) menjadi dasar bagi daerah,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah juga dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah. Kombinasi antara pembebasan PBG, BPHTB, dan skema KUR diharapkan mampu menurunkan biaya pembangunan rumah secara signifikan.
Kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, bila target pembangunan 3 juta rumah per tahun tercapai, maka akan memberikan kontribusi tambahan sekitar 2% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Itu artinya akan membuat ekonomi bangkit dan kemudian rakyat akan lebih sejahtera, pengangguran akan berkurang, lapangan pekerjaan akan lebih banyak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengapresiasi daerah-daerah yang aktif menerbitkan PBG bagi MBR. Sumut berada pada posisi ketujuh dengan 7.096 unit rumah yang telah memperoleh izin PBG bagi MBR. Mendagri secara khusus mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang menerbitkan PBG yang mendukung terbangunnya 4.007 unit rumah bagi MBR. Baca juga: Tito Ingatkan Kepala Daerah Jangan Pamer Kekayaan
“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada ini (Pemkab Deli Serdang) mengeluarkan PBG 50 dan berdampaknya 4.007 (unit rumah bagi MBR terbangun). Itu adalah Deli Serdang,” tegasnya.
Di lain sisi, untuk mempercepat pelayanan publik dan mendukung kemudahan perizinan perumahan, Mendagri juga menyoroti pentingnya keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah. Sistem ini mempercepat proses penerbitan izin termasuk PBG, serta meningkatkan transparansi birokrasi.
(poe)
Lihat Juga :