Cara Daftar Antrean KJP Oktober 2025, Mudah dan Cepat

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:33 WIB
loading...
Cara Daftar Antrean...
Program Antrian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pasar Jaya 2025 sudah dibuka oleh pemerintah provinsi, berikut cara mendaftar antrean. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Antrian Kartu Jakarta Pintar (KJP) Pasar Jaya 2025 sudah dibuka oleh pemerintah provinsi. Berikut cara mendaftar antrean secara online, maupun langsung atau on the spot (OTS).

Manfaat yang didapatkan KJP Plus antara lain bisa mendapatkan sembako bersubsidi melalui cara yang lebih cepat, mudah, serta tertib dengan sistem antrean online. Selain itu tidak perlu datang langsung dan mengantre panjang di lokasi penyaluran.

KJP merupakan program bantuan pendidikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk siswa yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Saat ini program tersebut telah berkembang menjadi KJP Plus dengan manfaat yang lebih luas, seperti akses bahan pangan bersubsidi.

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Antrian untuk Beli Pangan Bersubsidi Murah dengan KJP Plus Juli 2025

Sementara itu didesain agar memudahkan distribusi sembako bersubsidi kepada penerima manfaat di Jakarta, Perumda Pasar Jaya mengeluarkan sistem antrean digital yakni Antrian KJP Pasar Jaya .

Program ini menyasar pemegang KJP Plus dan kelompok rentan lainnya. Di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas, pekerja berpenghasilan rendah, hingga penerima bantuan sosial lainnya.

Cara Daftar Antrean KJP Oktober 2025 lewat Online

Penerima manfaat KJP Plus bisa melakukan pendaftaran secara online dan memperoleh tiket antrean yang berupa barcode lewat Antrian KJP Pasar Jaya. Kemudian barcode tersebut yang akan digunakan sebagai tanda bukti sah untuk mengambil sembako di lokasi dan waktu yang telah ditentukan.

Pendaftaran online Antrian KJP Pasar Jaya dibuka setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB. Sedangkan untuk pengambilan sembako dapat dilakukan sehari setelah pendaftaran, yaitu mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Sementara pendaftaran secara on the spot (OTS) dapat dilakukan di lokasi tertentu mulai pukul 14.00-17.00 WIB. Akan tetapi, untuk pendaftaran secara OTS memiliki kuota yang terbatas.

Cara untuk melakukan pendaftaran antrian OTS sebagai berikut:

Scan QR code melalui linkhttps://ots.pasarjaya.co.id/
Lalu lakukan registrasi data diri dengan mengisi form sesuai instruksi yang diberikan
Setelah proses verifikasi dan registrasi data selesai, cetak/download/screenshot tiket antrean sebagai syarat wajib untuk mengambil barang
Sedangkan cara untuk antrean online, yaitu:
Buka laman resmi pada link https://www.pasarjaya.co.id/antrian
Lalu masukan beberapa data yang dibutuhkan, seperti nomor KTP, nomor KK, dan nomor kartu ATM

Gagal Mendaftar Antrian KJP?

Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat agar tidak gagal saat Antrian KJP Pasar Jaya. Di antaranya yakni mendaftar di luar jam operasional dan kuota harian telah terpenuhi.

Penyebab lainnya terdapat kesalahan saat melakukan pengisian data, seperti NIK, nomor KJP dan lainnya. Di samping itu, juga bisa disebabkan oleh adanya gangguan pada server atau teknis.

Berikut ini beberapa penyebab tidak bisa mendaftar Antrian KJP:

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana KJP Plus Oktober 2025 Sudah Cair Bertahap

1. Mendaftar di Luar Jam Operasional

Sistem antrean KJP memiliki jam operasional, sehingga apbila mendaftar di luar jam tersebut, maka sistem akan otomatis menolak

2. Kuota Harian Penuh

Kuota harian antrean dapat terpenuhi dalam waktu singkat karena banyaknya peminat. Sehingga apabila terlambat daftar, maka kuota telah habis

3. Kesalahan Input Data

Apabila terdapat kesalahan saat menginput NIK, nomor KJP, tanggal lahir, atau data lainnya maka sistem akan menolak pendaftaran

4. Adanya Gangguan Teknis

Banyaknya orang yang mengakses sistem secara bersamaan dapat membuat website mengalami gangguan

5. Data KJP Tidak Valid atau Nonaktif

Sistem secara otomatis akan menolak pendaftaran apabila data KJP tidak aktif atau data identitas yang tidak sesuai.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Danareksa Kirim 5 Ton...
Danareksa Kirim 5 Ton Beras dan Sembako untuk Korban Banjir Sumatera
Jelang Nataru, Harga...
Jelang Nataru, Harga Gula Pasir hingga Daging Ayam Kompak Naik
BLT Kesra Rp900 Ribu...
BLT Kesra Rp900 Ribu untuk 35 Juta Penerima Tersalurkan 75%, Tuntas Desember
Purbaya Bongkar Orang...
Purbaya Bongkar Orang Super Kaya RI Masih Dapat Subsidi
Bansos Sembako Sudah...
Bansos Sembako Sudah Cair Rp20,26 Triliun, Tiap Keluarga Dapat Rp200.000
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved