Defisit APBN per September 2025 Capai Rp371,5 Triliun, Masih Aman?
Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:16 WIB
loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 September 2025 mengalami defisit sebesar Rp371,5 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) hingga 30 September 2025 mengalami defisit sebesar Rp371,5 triliun atau setara dengan 1,56% dari Produk Domestik Bruto (PDB).Diterangkan oleh Menkeu bahwa defisit APBN tetap terjaga sehingga keseimbangan primer yang masih tercatat surplus Rp18 triliun adalah positif yang menunjukkan konsolidasi fiskal yang terus berlanjut.
“Kinerja APBN tetap terjaga dengan defisit 1,56 persen PDB dan keseimbangan primer yang positif,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Adapun untuk pendapatan negara tercatat Rp1.863,3 triliun atau sudah 65,05% terhadap Outlook yang ditetapkan. Baca Juga: Jaga Defisit APBN di Bawah 3%, Purbaya Sentil Lembaga Rating: Suruh Becermin
"Meskipun lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu secara nominal, tekanan ini terutama bersumber dari penurunan harga komoditas global yang mempengaruhi penerimaan perpajakan khususnya di sektor migas dan tambang," jelas Purbaya.
Untuk penerimaan perpajakan, lanjut Purbaya, tercatat Rp1.516,6 triliun, terkontraksi 2,9% yoy. Dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun dan bea cukai Rp221,3 triliun.
Menurut Purbaya, penurunan harga komoditas batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan PPh Badan dan dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.
Baca Juga: Efisiensi Ketat tapi Defisit APBN Justru Membengkak, Ini Jawaban Sri Mulyani
Realisasi belanja negara sampai September 2025 tercatat mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4% dari outlook. Angka belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.599,9 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp648,4 triliun atau 74,6 persen dari total pagu belanja negara tahun ini.
"Efektivitas belanja didorong oleh pelaksanaan program prioritas, bansos dan belanja modal infrastruktur," katanya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan proyeksi defisit APBN untuk keseluruhan tahun 2025 sebesar Rp662,0 triliun, atau sekitar 2,78% dari PDB.
“Kinerja APBN tetap terjaga dengan defisit 1,56 persen PDB dan keseimbangan primer yang positif,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Adapun untuk pendapatan negara tercatat Rp1.863,3 triliun atau sudah 65,05% terhadap Outlook yang ditetapkan. Baca Juga: Jaga Defisit APBN di Bawah 3%, Purbaya Sentil Lembaga Rating: Suruh Becermin
"Meskipun lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu secara nominal, tekanan ini terutama bersumber dari penurunan harga komoditas global yang mempengaruhi penerimaan perpajakan khususnya di sektor migas dan tambang," jelas Purbaya.
Untuk penerimaan perpajakan, lanjut Purbaya, tercatat Rp1.516,6 triliun, terkontraksi 2,9% yoy. Dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun dan bea cukai Rp221,3 triliun.
Menurut Purbaya, penurunan harga komoditas batu bara dan sawit menyebabkan penerimaan PPh Badan dan dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan.
Baca Juga: Efisiensi Ketat tapi Defisit APBN Justru Membengkak, Ini Jawaban Sri Mulyani
Realisasi belanja negara sampai September 2025 tercatat mencapai Rp2.234,8 triliun atau 63,4% dari outlook. Angka belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.599,9 triliun dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp648,4 triliun atau 74,6 persen dari total pagu belanja negara tahun ini.
"Efektivitas belanja didorong oleh pelaksanaan program prioritas, bansos dan belanja modal infrastruktur," katanya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan proyeksi defisit APBN untuk keseluruhan tahun 2025 sebesar Rp662,0 triliun, atau sekitar 2,78% dari PDB.
(akr)
Lihat Juga :