Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Listrik, Ini Isinya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:49 WIB
loading...
Prabowo Terbitkan Aturan...
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan tersebut diteken pada 10 Oktober 2025 dan diunggah di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (15/10).

Dalam pertimbangan beleid itu disebutkan, Indonesia menghadapi kondisi darurat sampah. Data tahun 2023 menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan baru sekitar 39,01 persen. Sementara itu, sebanyak 60,99 persen sampah belum terkelola dengan baik dan sebagian besar dibuang secara terbuka sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta risiko kesehatan masyarakat.

"Kondisi kedaruratan tersebut perlu ditangani secara cepat, khususnya melalui pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan," tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres tersebut.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Tetapkan IKN Ibu Kota Politik 2028

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk turunan lainnya. Upaya ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi bersih nasional.

Perpres itu juga mengatur penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di daerah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari dan dukungan anggaran dari APBD untuk pengumpulan serta pengangkutan sampah ke lokasi fasilitas PSEL.

Dalam Pasal 5 disebutkan, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN berperan dalam pemilihan Badan Usaha Pelaksana PSEL serta pelaksanaan investasi. PT PLN (Persero) juga mendapat penugasan khusus untuk membeli listrik yang dihasilkan dari fasilitas PSEL.

Adapun harga pembelian listrik oleh PLN diatur pada Pasal 19, yakni sebesar 0,20 dolar AS per kWh untuk semua kapasitas. Ketentuan tersebut dapat dievaluasi kembali oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai perkembangan kebijakan energi nasional.

Baca Juga: Bahlil Minta Publik Percaya Data BPS: Masa Mau Percaya Media Sosial?

Selain listrik, Perpres juga mengatur pengolahan sampah menjadi bentuk energi lain. Pada Pasal 27 dijelaskan bahwa produk bioenergi berupa biomassa dan biogas dapat dimanfaatkan sendiri atau dijual sebagai pengganti bahan bakar fosil. Sementara pada Pasal 28 dan 29, pemerintah membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi BBM serta produk turunan lainnya yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Rekomendasi
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Berita Terkini
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved