PHK di Mana-mana, Serikat Pekerja Beri Nilai 5 dari 10 ke Kemnaker
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
"Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk menghindari gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh," lanjut Iqbal.
Menurutnya, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.
Belum lagi Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.
"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah PHK mendekati seratus ribu orang di berbagai sektor industri. Mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, tidak ada langkah nyata dari pemerintah untuk menghentikan laju pemutusan kerja itu.
Belum lagi Kemenaker justru dihantam dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yakni terkait kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit karena kehilangan pekerjaan, pejabatnya justru memperkaya diri dari kebijakan yang seharusnya melindungi rakyat," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti ketidakseriusan Kemenaker dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024. Bahkan draft RUU Ketenagakerjaan pun belum ada hingga hari ini, padahal sudah setahun berlalu.
"Sesuai keputusan MK, hanya tersisa satu tahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh," ujarnya.
Lihat Juga :