APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:45 WIB
loading...
APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). APPSI menilai ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama yang melarang penjualan dan pemajangan produk rokok, berpotensi merugikan stabilitas ekonomi ribuan pedagang pasar tradisional di Ibu Kota.
APPSI secara terbuka mengajak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dialog guna mencari solusi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi pedagang kecil.
Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyatakan kekhawatiran asosiasi terhadap rancangan regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan itu. Menurutnya, pasar tradisional, sebagai sentra ekonomi rakyat, akan terpukul keras jika larangan total diberlakukan.
"Kami menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional. Ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," tegas Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
APPSI menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti asosiasi anti terhadap upaya kesehatan masyarakat. Namun, penolakan ini ditujukan pada penerapan kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada dengan Ngadiran, Bambang Muchdhori, seorang pedagang dari Pasar Induk Kramat Jati, menegaskan bahwa pedagang pasar DKI Jakarta menolak Raperda KTR dalam bentuk yang secara esensial membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar tradisional.
Sebagai alternatif, APPSI mengusulkan pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di lingkungan pasar. Usulan ini disampaikan oleh H. Pepen, pedagang Pasar Jatinegara, yang turut mendesak agar Pasal 14 dan 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional, ditinjau ulang.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat selama tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil, APPSI akan memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar wilayah DKI Jakarta.
Pernyataan sikap kolektif ini merupakan hasil dari forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta. Forum tersebut digelar dalam kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
APPSI secara terbuka mengajak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk mengadakan dialog guna mencari solusi yang seimbang antara upaya kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi pedagang kecil.
Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, menyatakan kekhawatiran asosiasi terhadap rancangan regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan itu. Menurutnya, pasar tradisional, sebagai sentra ekonomi rakyat, akan terpukul keras jika larangan total diberlakukan.
"Kami menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional. Ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang," tegas Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Pastikan Harga Rokok Eceran Tidak Naik
APPSI menegaskan bahwa penolakan ini bukan berarti asosiasi anti terhadap upaya kesehatan masyarakat. Namun, penolakan ini ditujukan pada penerapan kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada dengan Ngadiran, Bambang Muchdhori, seorang pedagang dari Pasar Induk Kramat Jati, menegaskan bahwa pedagang pasar DKI Jakarta menolak Raperda KTR dalam bentuk yang secara esensial membatasi aktivitas perdagangan produk legal di lingkungan pasar tradisional.
Sebagai alternatif, APPSI mengusulkan pengaturan zona merokok yang proporsional untuk tetap menjaga aspek kesehatan dan ketertiban di lingkungan pasar. Usulan ini disampaikan oleh H. Pepen, pedagang Pasar Jatinegara, yang turut mendesak agar Pasal 14 dan 17 Raperda KTR, yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional, ditinjau ulang.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2026
Dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat selama tidak mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil, APPSI akan memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar wilayah DKI Jakarta.
Pernyataan sikap kolektif ini merupakan hasil dari forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta. Forum tersebut digelar dalam kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
(nng)
Lihat Juga :