PSBB DKI Mulai Hari Ini, Bank Indonesia Tetap Beroperasi

Senin, 14 September 2020 - 05:05 WIB
loading...
PSBB DKI Mulai Hari...
Ilustrasi layanan penukaran uang UPK 75 di Bank Indonesia. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid II yang dimulai hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan operasional tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, bank sentral akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.

Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Pak Jokowi! Dewan Moneter Bikin Rusak Independensi Bank Indonesia )

Dia menjelaskan, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah. (Baca juga: Gara-gara Virus Corona, Juventus Rugi Triliunan Rupiah )

Sementara itu, dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, Onny menyatakan BI memperhatikan keputusan Pemerintah, serta terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja.

Selain itu, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

"Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI," imbuhnya.

Onny menambahkan, BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. "Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Aladin Kantongi...
Bank Aladin Kantongi Pendapatan Rp613 Miliar, Tumbuh 84% di 2024
Ramalan BI: Ekonomi...
Ramalan BI: Ekonomi RI di 2025 Tumbuh Melambat di Kisaran 4,7-5,5 Persen
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
BI: Penjualan Ritel...
BI: Penjualan Ritel Maret 2025 Naik Ditopang Efek Lebaran
Keyakinan Konsumen Terhadap...
Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Mulai Terkikis di Maret 2025, Begini Kata BI
Cadangan Devisa Maret...
Cadangan Devisa Maret 2025 Meningkat Jadi USD157,1 Miliar, Ini 2 Sumber Utamanya
Gara-gara Tarif Trump,...
Gara-gara Tarif Trump, Rupiah Ambruk Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Rekomendasi
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
Mengapa Hamas Menolak...
Mengapa Hamas Menolak Penunjukkan Hussein al-Sheikh sebagai Pengganti Mahmoud Abbas?
Klinik Kecantikan Ternama...
Klinik Kecantikan Ternama Buka di PIK Jakut, Hadirkan Perawatan Modern
Berita Terkini
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
3 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
5 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
6 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
6 jam yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
7 jam yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
7 jam yang lalu
Infografis
16 Bank Bangkrut hingga...
16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Ini Daftarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved