PSBB DKI Mulai Hari Ini, Bank Indonesia Tetap Beroperasi
Senin, 14 September 2020 - 05:05 WIB
loading...
Ilustrasi layanan penukaran uang UPK 75 di Bank Indonesia. Foto/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid II yang dimulai hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan operasional tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, bank sentral akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.
Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Pak Jokowi! Dewan Moneter Bikin Rusak Independensi Bank Indonesia )
Dia menjelaskan, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, bank sentral akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19.
Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB.
"Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Pak Jokowi! Dewan Moneter Bikin Rusak Independensi Bank Indonesia )
Dia menjelaskan, jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020.
Lihat Juga :