Ekonomi Lesu tapi Jumlah Crazy Rich RI Tumbuh Pesat, Ini Buktinya
Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WIB
loading...
DJP Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong dalam kategori super kaya. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong dalam kategori super kaya atau crazy rich di Indonesia. Kenaikan ini terekam dari lonjakan wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35% meskipun sentimen ekonomi makro menunjukkan perlambatan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh 35% dikenakan secara spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
"Dibandingkan tahun 2023 yang lalu, jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35% itu naik hampir 10%. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa segmen masyarakat dengan penghasilan tertinggi terus meningkat, mengindikasikan semakin besarnya akumulasi kekayaan pada lapisan teratas piramida ekonomi Indonesia. UU HPP sendiri memperluas lapisan PPh menjadi lima kategori, di mana sebelum UU HPP diberlakukan tarif tertinggi hanya mentok pada 30%.
Namun, Yon Arsal menekankan bahwa angka pertumbuhan wajib pajak yang dikenai tarif 35% tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan skema perpajakan. Perhitungan PPh 35% hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif dan teratur seperti gaji atau penghasilan profesional sejenis.
"Kita tahu bahwa sebagian besar orang kaya itu juga memiliki penghasilan dari aset investasi. Ada penghasilan dari deposito, aset tanah dan bangunan, kripto, atau dividen. Nah, semua itu sebagian besar dikenakan pajak yang sifatnya final," jelas Yon.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bisa Langgeng Berkuasa sampai 32 Tahun
Oleh karena skema pajak final tersebut, penghasilan dari aset investasi, yang umumnya menjadi sumber kekayaan utama orang kaya, tidak tercakup dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak aktif yang dikenai tarif 35%. Keterbatasan data tersebut menunjukkan bahwa potensi jumlah dan kontribusi pajak dari masyarakat super kaya di Indonesia sesungguhnya masih jauh lebih besar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong dalam kategori super kaya atau crazy rich di Indonesia. Kenaikan ini terekam dari lonjakan wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35% meskipun sentimen ekonomi makro menunjukkan perlambatan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPh 35% dikenakan secara spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun.
"Dibandingkan tahun 2023 yang lalu, jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPh 35% itu naik hampir 10%. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal dalam media briefing DJP di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Ungkap Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran, Siapa Mereka?
Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa segmen masyarakat dengan penghasilan tertinggi terus meningkat, mengindikasikan semakin besarnya akumulasi kekayaan pada lapisan teratas piramida ekonomi Indonesia. UU HPP sendiri memperluas lapisan PPh menjadi lima kategori, di mana sebelum UU HPP diberlakukan tarif tertinggi hanya mentok pada 30%.
Namun, Yon Arsal menekankan bahwa angka pertumbuhan wajib pajak yang dikenai tarif 35% tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.
Hal itu disebabkan adanya perbedaan skema perpajakan. Perhitungan PPh 35% hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif dan teratur seperti gaji atau penghasilan profesional sejenis.
"Kita tahu bahwa sebagian besar orang kaya itu juga memiliki penghasilan dari aset investasi. Ada penghasilan dari deposito, aset tanah dan bangunan, kripto, atau dividen. Nah, semua itu sebagian besar dikenakan pajak yang sifatnya final," jelas Yon.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Rahasia Soeharto Bisa Langgeng Berkuasa sampai 32 Tahun
Oleh karena skema pajak final tersebut, penghasilan dari aset investasi, yang umumnya menjadi sumber kekayaan utama orang kaya, tidak tercakup dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak aktif yang dikenai tarif 35%. Keterbatasan data tersebut menunjukkan bahwa potensi jumlah dan kontribusi pajak dari masyarakat super kaya di Indonesia sesungguhnya masih jauh lebih besar.
(nng)
Lihat Juga :