Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy
Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:31 WIB
loading...
Menkeu Purbaya menegaskan, bahwa pemerintah belum berencana untuk secara khusus mengejar potensi pajak dari underground economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, bahwa pemerintah belum berencana untuk secara khusus mengejar potensi pajak dari underground economy atau kegiatan ekonomi yang tidak tercatat.Menurutnya, langkah tersebut belum menjadi prioritas karena masih banyak sektor ekonomi formal yang perlu diperkuat terlebih dahulu.
"Underground sudah lama diomongin dari dulu mau diomongin, ininya zero, resultnya. Jadi daripada ngomongin itu, saya perbaikin yang ada dulu, bukan underground, yang di atas tanah yang kelihatan. Ada kelemahannya yang bisa saya perbaiki. Nanti kalau itu selesai semua baru yang lain lagi," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10).
Purbaya menilai, selama ini banyak pihak membahas potensi besar pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah, namun tanpa disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca Juga: Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun
"Gimana ngukurnya, menghitungnya, orang underground (ekonomi). Dia juga pasti tebak-tebakan, kalau bisa di atas dihitung, berarti bukan underground. Itu tebaknya pasti tebak manggis," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti sektor tersebut di masa depan. Menurutnya, pemerintah baru akan mengejar pajak dari underground economy apabila data dan potensi nilainya sudah terukur dengan jelas.
"Kalau angkanya clear bisa saya itung betul, kita akan kejar," ungkap Purbaya.
Sebagai informasi underground economy atau ekonomi bawah tanah merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem statistik nasional, baik karena sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak dan regulasi, maupun karena bersifat informal.
Fenomena ini telah menjadi tantangan besar bagi otoritas fiskal di banyak negara, termasuk Indonesia. Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF), ukuran ekonomi bawah tanah di negara-negara berkembang dapat mencapai 30-60% dari PDB, sedangkan di Indonesia, estimasinya berkisar antara 22-30% dari PDB (Schneider, 2015).
Ekonomi bawah tanah mencakup berbagai aktivitas seperti perdagangan informal, usaha tanpa izin, penghindaran pajak, hingga aktivitas ilegal. Dampak utamanya terhadap penerimaan negara sangat signifikan, mengingat potensi pajak yang hilang akibat aktivitas ini.Menurut data, nilai transaksi ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
"Underground sudah lama diomongin dari dulu mau diomongin, ininya zero, resultnya. Jadi daripada ngomongin itu, saya perbaikin yang ada dulu, bukan underground, yang di atas tanah yang kelihatan. Ada kelemahannya yang bisa saya perbaiki. Nanti kalau itu selesai semua baru yang lain lagi," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10).
Purbaya menilai, selama ini banyak pihak membahas potensi besar pajak dari aktivitas ekonomi bawah tanah, namun tanpa disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca Juga: Tanpa Ampun! Purbaya Buru 200 Konglomerat Pengemplang Pajak Rp60 Triliun
"Gimana ngukurnya, menghitungnya, orang underground (ekonomi). Dia juga pasti tebak-tebakan, kalau bisa di atas dihitung, berarti bukan underground. Itu tebaknya pasti tebak manggis," kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya tidak menutup kemungkinan untuk menindaklanjuti sektor tersebut di masa depan. Menurutnya, pemerintah baru akan mengejar pajak dari underground economy apabila data dan potensi nilainya sudah terukur dengan jelas.
"Kalau angkanya clear bisa saya itung betul, kita akan kejar," ungkap Purbaya.
Sebagai informasi underground economy atau ekonomi bawah tanah merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem statistik nasional, baik karena sengaja disembunyikan untuk menghindari pajak dan regulasi, maupun karena bersifat informal.
Fenomena ini telah menjadi tantangan besar bagi otoritas fiskal di banyak negara, termasuk Indonesia. Baca Juga: 3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce
Berdasarkan data International Monetary Fund (IMF), ukuran ekonomi bawah tanah di negara-negara berkembang dapat mencapai 30-60% dari PDB, sedangkan di Indonesia, estimasinya berkisar antara 22-30% dari PDB (Schneider, 2015).
Ekonomi bawah tanah mencakup berbagai aktivitas seperti perdagangan informal, usaha tanpa izin, penghindaran pajak, hingga aktivitas ilegal. Dampak utamanya terhadap penerimaan negara sangat signifikan, mengingat potensi pajak yang hilang akibat aktivitas ini.Menurut data, nilai transaksi ekonomi bawah tanah di Indonesia diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.
(akr)
Lihat Juga :