3 Alasan Menkeu Purbaya Kejar Pengemplang Pajak Besar daripada Kerek Pajak E-Commerce

Selasa, 30 September 2025 - 18:06 WIB
loading...
3 Alasan Menkeu Purbaya...
Menkeu Purbaya memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih mengejar pengemplang pajak besar, daripada memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce . Setidaknya ada 3 alasan yang membuat Menkeu Purbaya menunda kebijakan yang seharusnya berlaku pada 14 Juli 2025.

Sementara itu Purbaya memilih mengejar para pengemplang pajak dengan total kewajiban mencapai Rp60 triliun. Ia menyatakan, dana tersebut akan dipaksa masuk ke kas negara dalam waktu satu minggu.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Purbaya berencana membuka kanal khusus pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait pungutan pajak. Sebelumnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Senin (22/9), Purbaya mengungkapkan daftar sekitar 200 penunggak pajak besar dengan total tunggakan Rp50-Rp60 triliun.

Menkeu Purbaya lebih memilik mengejar para pengemplang pajak besar, dan menunda kenaikan pajak e-commerce. Baca Juga: Jika Dana Rp200 Triliun Tak Berdampak ke Ekonomi, Purbaya: Kita Ambil Lagi Duitnya

Berikut 3 alasan Menkeu Purbaya tunda pungutan pajak pedagang online:

1. Penolakan Pelaku E-Commerce

Purbaya melihat masih adanya gelombang penolakan terhadap aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5%. Lantaran hal itu Menkeu memilih waktu yang lebih tepat sebelum menjalankan kebijakan tersebut.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Rekomendasi
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Microdrama Her Dangerous...
Microdrama Her Dangerous Game Tayang di V+Short, Simak Sinopsisnya di Sini!
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved