Kenaikan Cukai secara Serampangan Mengakibatkan Kehancuran Petani Tembakau
Senin, 14 September 2020 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
"Industri rokok di Indonesia adalah kontributor lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan pajak yang signifikan. Rokok adalah produk tembakau yang paling populer yang dicari oleh 1,1 miliar konsumen di seluruh dunia," tuturnya.
Menurut Idham Arsyad, kebijakan di Indonesia tentang perkebunan tembakau dan industri rokok tidak terkoordinasi dengan baik. Pendapatan cukai dari produk tembakau mencapai Rp143,66 triliun atau setara dengan 10,33 miliar dolar Amerika Serikat pada 2019 dan merupakan 95,5 persen dari seluruh pendapatan cukai. "Hal tersebut membuat rokok menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah," katanya.
Terlebih lagi, menurut laporan Kementerian Perindustrian ada 1,7 juta orang yang bekerja baik di sektor produksi daun tembakau maupun cengkih pada Maret 2019. Petani tembakau menerima dukungan dari pemerintah daerah yang menerima dana melalui pembagian dua persen dari pendapatan cukai hasil tembakau.
"Pemerintah pusat harus intervensi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tembakau. Pemerintah harus mempromosikan program substitusi impor dalam Peta Jalan Tembakau 2019–2024 yang mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto memgatakan, kenaikan cukai yang diputuskan pemerintah harus dibarengi dnegan semangat pemberdayaan petani. Sebab sampai saat ini Pemerintah Daerah Temanggung hanya menerima Rp 31 miliar atau 00,7 persen dari total yang dikembalikan ke daerah penghasil tembakau.
Joko mengatakan, PMK No 19/PMK 07.2008 harus direvisi. Sebab, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokaiskan hanya dua persen dinilai sangat kecil. "Kalau cukai naik efeknya pasti kepada petani, sebab perusahaan rokok seringkali menyikapi kenaikan cukai dijawab dengan menekan bahan baku," tuturnya.
Menurut Idham Arsyad, kebijakan di Indonesia tentang perkebunan tembakau dan industri rokok tidak terkoordinasi dengan baik. Pendapatan cukai dari produk tembakau mencapai Rp143,66 triliun atau setara dengan 10,33 miliar dolar Amerika Serikat pada 2019 dan merupakan 95,5 persen dari seluruh pendapatan cukai. "Hal tersebut membuat rokok menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah," katanya.
Terlebih lagi, menurut laporan Kementerian Perindustrian ada 1,7 juta orang yang bekerja baik di sektor produksi daun tembakau maupun cengkih pada Maret 2019. Petani tembakau menerima dukungan dari pemerintah daerah yang menerima dana melalui pembagian dua persen dari pendapatan cukai hasil tembakau.
"Pemerintah pusat harus intervensi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tembakau. Pemerintah harus mempromosikan program substitusi impor dalam Peta Jalan Tembakau 2019–2024 yang mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto memgatakan, kenaikan cukai yang diputuskan pemerintah harus dibarengi dnegan semangat pemberdayaan petani. Sebab sampai saat ini Pemerintah Daerah Temanggung hanya menerima Rp 31 miliar atau 00,7 persen dari total yang dikembalikan ke daerah penghasil tembakau.
Joko mengatakan, PMK No 19/PMK 07.2008 harus direvisi. Sebab, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokaiskan hanya dua persen dinilai sangat kecil. "Kalau cukai naik efeknya pasti kepada petani, sebab perusahaan rokok seringkali menyikapi kenaikan cukai dijawab dengan menekan bahan baku," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :