Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin Terus!
Senin, 10 November 2025 - 21:42 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat baik tahun ini maupun tahun depan.
"Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh
Purbaya juga menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh BI sebagai otoritas moneter.
"Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral, kan Bank Sentral, udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," kata Purbaya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Baca Juga: BI Buka Suara Soal Redenominasi Rupiah, Catat Kapan Waktu Penerapannya
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah," kata Ramdan.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum. "Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,: tambahnya.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas lebih jauh soal redenominasi. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi. "Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian. Ketika ditanya apakah redenominasi berpotensi menaikkan inflasi. "Ya pasti akan berdampak, kita belum bahas ya," kata Airlangga.
Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.
"Redenom itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi nggak sekarang, nggak tahun depan," ujar Purbaya kepada wartawan di Surabaya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Mensesneg: Belumlah, Masih Jauh
Purbaya juga menepis anggapan bahwa Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam mendorong redenominasi rupiah. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan sepenuhnya ditentukan oleh BI sebagai otoritas moneter.
"Saya nggak tahu, itu bukan Menteri Keuangan tapi urusan Bank Sentral, kan Bank Sentral, udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," kata Purbaya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.
Baca Juga: BI Buka Suara Soal Redenominasi Rupiah, Catat Kapan Waktu Penerapannya
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa redenominasi merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit rupiah tanpa mengubah nilai tukar dan daya beli masyarakat.
"Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah," kata Ramdan.
Ia menegaskan, pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat, meliputi kesiapan ekonomi, sosial, politik, serta aspek teknis seperti sistem pembayaran dan infrastruktur hukum. "Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis, termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,: tambahnya.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas lebih jauh soal redenominasi. Namun, ia mengakui kebijakan tersebut pasti akan berdampak terhadap inflasi. "Kita belum bahas, tentu nanti lah kita bahas," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian. Ketika ditanya apakah redenominasi berpotensi menaikkan inflasi. "Ya pasti akan berdampak, kita belum bahas ya," kata Airlangga.
Redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 memasukkan kebijakan ini dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah berdasarkan usulan Bank Indonesia yang telah lama menyiapkan rancangan teknis redenominasi sejak satu dekade lalu.
(nng)
Lihat Juga :