Guru Besar IPB Minta Kesalahan Nasionalisasi Gula Tak Terjadi di Industri Sawit
Rabu, 12 November 2025 - 11:50 WIB
loading...
Guru Besar IPB mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dan ketepatan langkah pemerintah dalam menata kebijakan penertiban kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit rakyat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dan ketepatan langkah pemerintah dalam menata kebijakan penertiban kawasan hutan , khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit rakyat . Ia menegaskan, bahwa Indonesia memiliki pelajaran historis berharga dari keruntuhan industri gula pasca nasionalisasi yang tak boleh terulang di sektor sawit.
Menurutnya, penurunan drastis produksi gula Indonesia sejak era nasionalisasi disebabkan oleh tiga faktor utama: kerusakan institusi, ketidaktepatan sistem insentif, dan ketidakstabilan kebijakan. Sebelum nasionalisasi pada pertengahan abad ke-20, industri gula Indonesia merupakan salah satu yang terkuat di dunia. Konglomerasi terintegrasi seperti Oei Tiong Ham Group menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir: perkebunan, pabrik gula, distribusi, hingga perdagangan internasional.
“Ketika nasionalisasi dilakukan, yang dialihkan bukan hanya aset fisiknya. Struktur organisasi, pengetahuan manajerial, dan ekosistem bisnis ikut hilang,” ujar Prof. Sudarsono dalam keterangannya.
Baca Juga: Perkebunan Sawit Diklaim Jadi Juru Selamat Perekonomian Nasional
Hilangnya kapasitas tata kelola berbasis keahlian membuat efisiensi teknis menurun tajam. Pergeseran pengelolaan dari logika bisnis ke logika administrasi birokratis juga mengaburkan sistem insentif bagi petani dan pekerja, sehingga produktivitas dan kualitas tebu anjlok.
Ia menambahkan, ketidakstabilan kebijakan mulai dari harga, batasan impor, hingga strategi peremajaan pabrik membuat sektor gula kehilangan orientasi jangka panjang. “Industri gula adalah industri jangka panjang. Jika kebijakan sering berubah, investasi dan peningkatan kapasitas tidak mungkin berjalan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai pembanding, Prof. Sudarsono menyoroti Thailand dan Brasil yang berhasil menjaga stabilitas industri gula melalui integrasi kebun–pabrik, penentuan harga berbasis rendemen, dan mekanisme bagi hasil yang jelas antara petani dan penggilingan.
Secara global, produksi gula dunia pada 2024/2025 diperkirakan mencapai 175,6 juta ton. Tujuh besar produsen gula dunia meliputi Brasil, India, Uni Eropa, Tiongkok, Thailand, Amerika Serikat, hingga Rusia. Brasil mampu memproduksi sebanyak 38 juta ton, sedangkan India sebanyak 32,8 juta ton. Adapun produksi gula Indonesia tahun ini diprediksi 2,6 juta ton masih kalah dengan Thailand 10 juta ton. Indonesia masih harus impor gula besar-besaran karena konsumsi gula nasional mencapai 7,8 juta ton.
Peringatan Sektor Sawit
Pelajaran dari keruntuhan industri gula Indonesia menunjukkan bahwa penurunan kapasitas produksi bukan disebabkan oleh faktor teknis, melainkan kesalahan kebijakan dalam pengelolaan aset strategis. Nasionalisasi yang lebih menonjolkan kontrol politik dibanding kompetensi industri membuat aset jatuh ke tangan pengelola yang tidak memiliki kemampuan produksi, sehingga produktivitas menurun dan daya saing nasional melemah.
"Kondisi ini relevan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan saat ini. Jika aset perkebunan, termasuk sawit rakyat, dialihkan tanpa memastikan keberlanjutan produksi dan kompetensi pengelola, maka Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti pada industri gula, kehilangan kapasitas nilai tambah dan melemahkan fondasi ekonomi masyarakat," jelas Sudarsono.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Sudarsono mengingatkan bahwa banyak kebun sawit rakyat masuk ke dalam kategori kawasan hutan secara de jure, meski telah dikelola puluhan tahun secara de facto. Ia menilai tindakan penyitaan atau pembatasan operasional tanpa kerangka keberlanjutan justru berpotensi merusak struktur ekonomi lokal.
“Penguasaan aset tidak otomatis berarti kemampuan mengelola. Jika aset sawit dialihkan tanpa memastikan kompetensi pengelola, kita berpotensi mengulang kesalahan historis yang sama seperti di industri gula,” tegasnya.
Ditekankan juga perlunya empat langkah strategis. Pertama, pemerintah harus menyelesaikan status hukum lahan sawit rakyat melalui audit legalitas dan sejarah penguasaan lahan yang transparan. Kedua, membangun kemitraan yang setara antara petani dan perusahaan dengan kontrak adil, mekanisme harga transparan, dan pembiayaan lunak.
Ketiga, pemerintah harus mengarahkan insentif pada peningkatan produktivitas, bukan hanya ekspansi lahan. “Era pertumbuhan ekstensif sudah selesai. Kita perlu pertumbuhan yang intensif berbasis pengetahuan,” ujarnya.
Keempat, negara harus membangun satu data sawit nasional yang terintegrasi, mencakup data lahan, kapasitas pabrik, aliran TBS, hingga data ekspor. Tanpa data tunggal, kebijakan akan selalu reaktif dan lemah dalam diplomasi perdagangan internasional.
Sudarsono menegaskan bahwa tata kelola sawit adalah persoalan ekonomi sekaligus keadilan struktural. “Negara harus hadir bukan hanya sebagai hakim, tetapi sebagai arsitek yang menata ulang relasi kuasa, menjamin kepastian hukum, dan menempatkan petani sebagai subjek pembangunan,” tandas Sudarsono.
Sementara itu, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit. "Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan," kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025) seperti dikutip dari website resminya.
Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp325 miliar.
Menurutnya, penurunan drastis produksi gula Indonesia sejak era nasionalisasi disebabkan oleh tiga faktor utama: kerusakan institusi, ketidaktepatan sistem insentif, dan ketidakstabilan kebijakan. Sebelum nasionalisasi pada pertengahan abad ke-20, industri gula Indonesia merupakan salah satu yang terkuat di dunia. Konglomerasi terintegrasi seperti Oei Tiong Ham Group menguasai rantai pasok dari hulu hingga hilir: perkebunan, pabrik gula, distribusi, hingga perdagangan internasional.
“Ketika nasionalisasi dilakukan, yang dialihkan bukan hanya aset fisiknya. Struktur organisasi, pengetahuan manajerial, dan ekosistem bisnis ikut hilang,” ujar Prof. Sudarsono dalam keterangannya.
Baca Juga: Perkebunan Sawit Diklaim Jadi Juru Selamat Perekonomian Nasional
Hilangnya kapasitas tata kelola berbasis keahlian membuat efisiensi teknis menurun tajam. Pergeseran pengelolaan dari logika bisnis ke logika administrasi birokratis juga mengaburkan sistem insentif bagi petani dan pekerja, sehingga produktivitas dan kualitas tebu anjlok.
Ia menambahkan, ketidakstabilan kebijakan mulai dari harga, batasan impor, hingga strategi peremajaan pabrik membuat sektor gula kehilangan orientasi jangka panjang. “Industri gula adalah industri jangka panjang. Jika kebijakan sering berubah, investasi dan peningkatan kapasitas tidak mungkin berjalan berkelanjutan,” katanya.
Sebagai pembanding, Prof. Sudarsono menyoroti Thailand dan Brasil yang berhasil menjaga stabilitas industri gula melalui integrasi kebun–pabrik, penentuan harga berbasis rendemen, dan mekanisme bagi hasil yang jelas antara petani dan penggilingan.
Secara global, produksi gula dunia pada 2024/2025 diperkirakan mencapai 175,6 juta ton. Tujuh besar produsen gula dunia meliputi Brasil, India, Uni Eropa, Tiongkok, Thailand, Amerika Serikat, hingga Rusia. Brasil mampu memproduksi sebanyak 38 juta ton, sedangkan India sebanyak 32,8 juta ton. Adapun produksi gula Indonesia tahun ini diprediksi 2,6 juta ton masih kalah dengan Thailand 10 juta ton. Indonesia masih harus impor gula besar-besaran karena konsumsi gula nasional mencapai 7,8 juta ton.
Peringatan Sektor Sawit
Pelajaran dari keruntuhan industri gula Indonesia menunjukkan bahwa penurunan kapasitas produksi bukan disebabkan oleh faktor teknis, melainkan kesalahan kebijakan dalam pengelolaan aset strategis. Nasionalisasi yang lebih menonjolkan kontrol politik dibanding kompetensi industri membuat aset jatuh ke tangan pengelola yang tidak memiliki kemampuan produksi, sehingga produktivitas menurun dan daya saing nasional melemah.
"Kondisi ini relevan dengan kebijakan penertiban kawasan hutan saat ini. Jika aset perkebunan, termasuk sawit rakyat, dialihkan tanpa memastikan keberlanjutan produksi dan kompetensi pengelola, maka Indonesia berisiko mengulang kesalahan yang sama seperti pada industri gula, kehilangan kapasitas nilai tambah dan melemahkan fondasi ekonomi masyarakat," jelas Sudarsono.
Baca Juga: Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di Kawasan Hutan Harus Cermat
Hingga 1 Oktober 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Sudarsono mengingatkan bahwa banyak kebun sawit rakyat masuk ke dalam kategori kawasan hutan secara de jure, meski telah dikelola puluhan tahun secara de facto. Ia menilai tindakan penyitaan atau pembatasan operasional tanpa kerangka keberlanjutan justru berpotensi merusak struktur ekonomi lokal.
“Penguasaan aset tidak otomatis berarti kemampuan mengelola. Jika aset sawit dialihkan tanpa memastikan kompetensi pengelola, kita berpotensi mengulang kesalahan historis yang sama seperti di industri gula,” tegasnya.
Ditekankan juga perlunya empat langkah strategis. Pertama, pemerintah harus menyelesaikan status hukum lahan sawit rakyat melalui audit legalitas dan sejarah penguasaan lahan yang transparan. Kedua, membangun kemitraan yang setara antara petani dan perusahaan dengan kontrak adil, mekanisme harga transparan, dan pembiayaan lunak.
Ketiga, pemerintah harus mengarahkan insentif pada peningkatan produktivitas, bukan hanya ekspansi lahan. “Era pertumbuhan ekstensif sudah selesai. Kita perlu pertumbuhan yang intensif berbasis pengetahuan,” ujarnya.
Keempat, negara harus membangun satu data sawit nasional yang terintegrasi, mencakup data lahan, kapasitas pabrik, aliran TBS, hingga data ekspor. Tanpa data tunggal, kebijakan akan selalu reaktif dan lemah dalam diplomasi perdagangan internasional.
Sudarsono menegaskan bahwa tata kelola sawit adalah persoalan ekonomi sekaligus keadilan struktural. “Negara harus hadir bukan hanya sebagai hakim, tetapi sebagai arsitek yang menata ulang relasi kuasa, menjamin kepastian hukum, dan menempatkan petani sebagai subjek pembangunan,” tandas Sudarsono.
Sementara itu, Dirut PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn.) Agus Sutomo menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas kinerja atas pengelolaan lahan sawit. "Hingga Agustus 2025, Agrinas telah membukukan kinerja positif atas pengelolaan lini bisnis eksisting, maupun lini bisnis utama di sektor perkebunan," kata Agus dalam Rapat kerja dengan Komisi VI, DPR RI pada Selasa (23/9/2025) seperti dikutip dari website resminya.
Selama enam bulan pengelolaan sejak Maret 2025, Agrinas telah mencatatkan konsolidasi kinerja keuangan senilai Rp2,4 triliun dengan gross profit senilai Rp1,2 triliun dan menyetorkan pajak ke negara senilai Rp111 miliar, juga menyetorkan sharing net laba ke rekening escrow Kejaksaan Agung senilai Rp325 miliar.
(akr)
Lihat Juga :