OJK: Pasar Modal Bukan Arena Spekulasi atau Perjudian, Pegang Prinsip 2 L
Kamis, 13 November 2025 - 07:29 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar modal bukan tempat untuk berspekulasi atau berjudi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar modal bukan tempat untuk berspekulasi atau berjudi . Masyarakat diminta memahami bahwa setiap keputusan investasi harus didasari prinsip “legal dan logis”.
"Pasar modal bukan arena spekulasi atau perjudian, melainkan wadah investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan di Denpasar, Bali, Rabu (12/11).
Inarno menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan. Baca Juga: Perbankan Ngebut Salurkan Kredit, OJK Ingatkan Hal Ini
"Literasi keuangan dan pemahaman pasar modal menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal dan memahami produk investasi yang sesuai dengan tujuan keuangannya, aman, legal, dan sesuai profil risikonya," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi. "Ingat selalu prinsip 2L, legal dan logis. Sesuatu yang too good to be true itu jangan pernah kita percaya," terang Inarno.
Baca Juga: Bursa Saham Rontok, OJK Sebut Prabowo Tak Beri Arahan Khusus
Hingga akhir Oktober 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai lebih dari 19 juta, dengan lebih dari 54% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
"Pasar modal bukan arena spekulasi atau perjudian, melainkan wadah investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam keterangan di Denpasar, Bali, Rabu (12/11).
Inarno menekankan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat, terutama generasi muda, dapat terhindar dari investasi ilegal yang merugikan. Baca Juga: Perbankan Ngebut Salurkan Kredit, OJK Ingatkan Hal Ini
"Literasi keuangan dan pemahaman pasar modal menjadi kunci agar masyarakat terhindar dari investasi ilegal dan memahami produk investasi yang sesuai dengan tujuan keuangannya, aman, legal, dan sesuai profil risikonya," ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegang pada prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum memutuskan berinvestasi. "Ingat selalu prinsip 2L, legal dan logis. Sesuatu yang too good to be true itu jangan pernah kita percaya," terang Inarno.
Baca Juga: Bursa Saham Rontok, OJK Sebut Prabowo Tak Beri Arahan Khusus
Hingga akhir Oktober 2025, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai lebih dari 19 juta, dengan lebih dari 54% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
(akr)
Lihat Juga :