Dana Kompensasi BBM dan Listrik Cair, Realisasi Tembus Rp315 Triliun
Jum'at, 21 November 2025 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan PMK Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembayaran dana kompensasi kepada BUMN yang menjual komoditas energi bersubsidi di bawah harga pasar. Regulasi itu ditandatangani pada 6 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025. Melalui aturan tersebut, pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu tagihan.
Baca Juga: Kompensasi BBM dan LPG Rp324,5 Triliun Butuh Kepastian Pembayaran
Adapun 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September. Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema yang berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi," demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.
Meski begitu, ketentuan 70% bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya. Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.
Baca Juga: Kompensasi BBM dan LPG Rp324,5 Triliun Butuh Kepastian Pembayaran
Adapun 30% sisanya dibayarkan setelah audit BPKP selesai, yang dijadwalkan berlangsung setiap September. Sebelumnya, kompensasi dibayar secara triwulan setelah audit BPKP, skema yang berlaku sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Pembayaran Dana Kompensasi BBM setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi," demikian bunyi ketentuan dalam pasal 8 dan 11 PMK tersebut.
Meski begitu, ketentuan 70% bukan nilai tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sesuai kondisi keuangan negara dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK atas kompensasi tahun sebelumnya. Skema baru ini menggunakan perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disusun Direktorat Jenderal Anggaran dan direviu oleh Inspektorat Jenderal. Selain itu, BPKP juga akan melakukan reviu menyeluruh setiap tahun.
(nng)
Lihat Juga :