Pandangan Purbaya Soal Proses Hukum Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Periode 2016–2020
Kamis, 27 November 2025 - 07:36 WIB
loading...
Menkeu Purbaya mengutarakan, pandangannya terkait Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo yang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pembayaran pajak periode 2016–2020. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ) Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016-2020.
Purbaya menyampaikan, akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mantan Dirjen Pajak hingga Dicekal
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020. Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Anang tidak memerinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Baca Juga: Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Bukan Saatnya Main-main
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus pajak tersebut.
Purbaya menyampaikan, akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) 2016.
"Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Kasus yang Menjerat Mantan Dirjen Pajak hingga Dicekal
Meski demikian, Purbaya menilai bahwa secara prinsip tax amnesty tidak semestinya berujung pada kasus pidana. Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran, sanksinya cukup berupa pembayaran denda sesuai ketentuan.
"Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu aja yang dikejar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait perkara pembayaran pajak 2016–2020. Kejagung tidak menjelaskan apakah pemeriksaan ini berkaitan dengan tax amnesty.
SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan serta mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, yang merujuk pada Suryo Utomo.
“SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa," ujar Anang dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/11/2025) malam.
Selain SU, penyidik juga memeriksa BNDP yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang. Anang tidak memerinci materi pemeriksaan, namun menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara pembayaran pajak 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Baca Juga: Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak: Bukan Saatnya Main-main
Dalam perkara ini, Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD). Empat nama lain yang dicekal adalah Victor Rachmat Hartono (Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan menyita satu unit Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta sejumlah dokumen terkait kasus pajak tersebut.
(akr)
Lihat Juga :