Jamkrindo Kolaborasi Bekali Peserta Pidana Sosial Keterampilan Wirausaha
Kamis, 27 November 2025 - 16:35 WIB
loading...
Jamkrindo berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk mendukung implementasi keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendukung implementasi keadilan restoratif melalui program pidana kerja sosial. Dukungan ini diwujudkan dengan memberikan pelatihan dan pendampingan usaha bagi para peserta pidana, sebagai upaya pemulihan dan pembekalan keterampilan produktif.
"Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan Eau de Parfum (EDP)," ujar Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Dia menyatakan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam program keadilan restoratif ini. Pelatihan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.
Program ini bertujuan memberikan bekal keterampilan agar para peserta dapat membuka usaha dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. Langkah ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan sumber daya manusia.
Di luar program pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di NTB. Beberapa di antaranya adalah bantuan paket sembako, seragam sekolah, pemeriksaan gigi gratis, pendampingan greenhouse kebun gizi, serta workshop literasi keuangan digital.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp126,4 Triliun untuk 3,2 Juta UMKM dan Koperasi
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial. "Kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan," tegasnya.
Selain melalui tanggung jawab sosial, Jamkrindo juga mendukung pembangunan NTB melalui layanan inti penjaminan, termasuk surety bond dan layanan syariah via Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Mataram. Kehadiran ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha yang sehat, transparan, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor produktif lainnya di Provinsi NTB.
"Jamkrindo berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan pembuatan Eau de Parfum (EDP)," ujar Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Dia menyatakan bahwa pihaknya siap berkontribusi dalam program keadilan restoratif ini. Pelatihan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.
Program ini bertujuan memberikan bekal keterampilan agar para peserta dapat membuka usaha dan kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. Langkah ini juga selaras dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan penguatan sumber daya manusia.
Di luar program pelatihan, Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan masyarakat di NTB. Beberapa di antaranya adalah bantuan paket sembako, seragam sekolah, pemeriksaan gigi gratis, pendampingan greenhouse kebun gizi, serta workshop literasi keuangan digital.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp126,4 Triliun untuk 3,2 Juta UMKM dan Koperasi
Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar seremonial. "Kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan," tegasnya.
Selain melalui tanggung jawab sosial, Jamkrindo juga mendukung pembangunan NTB melalui layanan inti penjaminan, termasuk surety bond dan layanan syariah via Jamkrindo Syariah (Jamsyar) di Mataram. Kehadiran ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha yang sehat, transparan, serta mendorong pertumbuhan UMKM dan sektor produktif lainnya di Provinsi NTB.
(nng)
Lihat Juga :