Umrah Mandiri Jadi Tren, Asuransi Syariah Diminta Beradaptasi
Minggu, 30 November 2025 - 15:28 WIB
loading...
Industri asuransi syariah diperkirakan menghadapi perubahan pola permintaan layanan setelah pemerintah membuka opsi penyelenggaraan umrah secara mandiri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri asuransi syariah diperkirakan menghadapi perubahan pola permintaan layanan setelah pemerintah membuka opsi penyelenggaraan umrah mandiri . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri asuransi syariah untuk beradaptasi terhadap potensi perubahan preferensi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, regulasi khusus untuk asuransi umrah belum diperlukan pada tahap ini. Perusahaan, kata Ogi, perlu menyesuaikan strategi agar dapat menangkap potensi pasar yang berkembang.
"Industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (30/11).
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Ogi menegaskan regulator belum melihat urgensi penyusunan regulasi baru terkait penyelenggaraan asuransi untuk umrah mandiri. "Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri," kata Ogi.
Berdasarkan data OJK, prospek jangka menengah industri asuransi syariah tetap positif. Ogi menyebutkan bahwa aset industri masih menunjukkan pertumbuhan.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Sebelumnya, DPR dan pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, regulasi khusus untuk asuransi umrah belum diperlukan pada tahap ini. Perusahaan, kata Ogi, perlu menyesuaikan strategi agar dapat menangkap potensi pasar yang berkembang.
"Industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (30/11).
Baca Juga: Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Ogi menegaskan regulator belum melihat urgensi penyusunan regulasi baru terkait penyelenggaraan asuransi untuk umrah mandiri. "Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri," kata Ogi.
Berdasarkan data OJK, prospek jangka menengah industri asuransi syariah tetap positif. Ogi menyebutkan bahwa aset industri masih menunjukkan pertumbuhan.
"Secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar, tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen YoY hingga 2025," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Kelompok Ini Direkomendasikan Tidak Melakukan Umrah Mandiri
Sebelumnya, DPR dan pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(akr)
Lihat Juga :