Pemerintah Batasi Angkutan Barang selama Periode Nataru 2025/2026, Berikut Jadwalnya

Rabu, 03 Desember 2025 - 19:06 WIB
loading...
Pemerintah Batasi Angkutan...
Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( nataru ).

"Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: Pembatasan Angkutan Logistik saat Nataru Picu Kelangkaan Barang

Dirjen Aan menyatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.



Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Truk Angkutan Barang Dilarang Melintasi Pelabuhan Merak Mulai 24 Maret 2025

"Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat," jelas Dirjen Aan.

Berikut daftar jalan tol yang diberlakukan pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.

7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik;
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).

Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Riau :
a) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatera Barat.

3. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.

4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

6. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

8. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;
e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;
f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan
h) Subang - Lembang - Bandung.

9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

10. Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Solo - Klaten - Yogyakarta.

11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

13. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
d) Banyuwangi - Jember.

14. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Jalan Tol di Provinsi...
Jalan Tol di Provinsi Riau Ditargetkan Bertambah 30 Km Tahun Ini
Jasa Marga Bukukan Laba...
Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I 2026
Arus Kendaraan Kembali...
Arus Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Meningkat Jelang Berakhirnya Libur Panjang Iduladha
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, 330 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Regional Nusantara
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Rekomendasi
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved