Kaleidoskop: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia Tahun 2025
Jum'at, 05 Desember 2025 - 20:26 WIB
loading...
Beberapa peristiwa hingga kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia. SINDOnews mencoba merekapitulasi 7 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada sepanjang tahun 2025. Foto/Dok Kemenkeu
A
A
A
JAKARTA - Beberapa peristiwa hingga kebijakan ekonomi penting telah terjadi di Indonesia pada sepanjang tahun 2025. Peristiwa-peristiwa ini mencakup kebijakan makro, fiskal , hingga perkembangan pasar, dan dinamika sektor riil.
Kini menjelang tutup tahun, SINDOnews mencoba merekapitulasi 7 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada sepanjang tahun 2025:
Baca Juga: Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi
Kenaikan PPN 12% memicu gelombang besar penolakan karena banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan, mencerminkan keresahan yang meluas.
Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang mudah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Respon terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat.
Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus dalam sebuah diskusi publik mengatakan bahwa jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN teratas di ASEAN bersama dengan Filipina. "Jadi kalau Indonesia mencapai 12%, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara," katanya.
Hal itu lanjut dia, pasti akan membebani masyarakat. Dampak kebijakan ini menurutnya akan berbeda-beda terhadap masyarakat, di mana masyarakat kelas bawah akan lebih terkena dampaknya dibandingkan masyarakat kelas menengah-atas.
Saat Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN jadi 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca Juga: Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
Namun alih-alih mendapatkan sambutan hangat, para wajib pajak (WP) ramai-ramai mengeluhkan di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Coretax.
Tepatnya pada 7 April 2025, warga Indonesia dihebohkan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD) mencapai diangka 17.261 dan mencatatkan posisi terendah. Pelemahan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kenaikan harga barang impor dan meningkatkan tekanan inflasi.
Meskipun fundamental ekonomi Indonesia cukup baik, pelemahan ini dipicu oleh sentimen global, terutama kebijakan moneter Federal Reserve (The Fed) AS yang diantisipasi tetap hawkish dan mengakibatkan arus modal keluar (capital outflow) besar-besaran dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Akibatnya Bank Indonesia (BI) dipaksa melakukan intervensi ganda di pasar valas dan pasar SBN untuk menstabilkan kondisi.
Jadi nilai mata uang dalam hal ini nilai dollar ke rupiah merupakan salah satu indikator, dimana Ia menggambarkan kondisi makro ekonomi sebuah negara. Apakah sedang baik-baik saja atau malah sebaliknya, nilai mata uang ini juga punya peran yang erat kaitannya dengan tinggi rendahnya inflasi atau deflasi di sebuah negara.
Depresiasi kurs rupiah dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat pengangguran, jumlah utang luar negeri, neraca perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini dapat memengaruhi nilai tukar rupiah yag sangat sensitif terhadap fluktuasi ekonomi dan situasi krisis keuangan. Oleh karena itu, keadaan ini bisa melemahkan nilai tukar mata uang rupiah.
Contohnya jual beli rekening yang digunakan untuk untuk tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.
Uang Nasabah Dipastikan Aman
PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran. "Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.
Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Banjir Penolakan dan Kritik
Buntut rencana pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirujak netizen. Hal ini terlihat dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang dibanjiri komentar pedas dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan, tidak sedikit netizen yang menyebut aturan tersebut menyengsarakan rakyat. Tidak sedikit juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.
"Ada aja si bangg nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya, emang kalo ada uang di rekening harus tiap hari di pake gtu? siapa tau orng' nyimpen duit di rekening di pake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen.
"Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepet untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih ga masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimanaa? Tolol apa gimana sih?" sahut netizen lainnya.
"Yang jelas banyak yang keberatan pak. Kenapa membuat peratuan yang memberatkan rakyatnya. Kalian ini Sama saja merampok," timpal netizen lain.
Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan total sekitar 14 tahun dalam tiga era presiden (SBY -Susilo Bambang Yudhoyono-, Jokowi -Joko Widodo-, Prabowo), dikenal karena reformasi perpajakan dan bea cukai, menjaga stabilitas ekonomi pasca-krisis 1998, mengelola APBN saat pandemi COVID-19 dengan kebijakan fiskal adaptif, hingga memimpin pembiayaan infrastruktur, serta meraih banyak penghargaan internasional atas profesionalisme dan integritasnya dalam membangun Kementerian Keuangan yang profesional.
Reshuffle ini dilakukan setelah nama Sri Mulyani ramai diprotes masyarakat, akibat kebijakan perpajakan dan pernyataan terkait gaji guru. Rumah pribadinya bahkan menjadi salah satu sasaran penjarahan.
Menkeu Sri Mulyani adalah satu-satunya perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI dan orang kedua yang menjabat Menkeu dalam periode terlama setelah Ali Wardhana. Ali Wardhana menjabat sebagai Bendahara Negara sejak tahun 1968–1983 (± 15 tahun).
Dana ini disalurkan dengan skema mirip deposito, dikenakan biaya/bunga sekitar 4%, dan dilarang untuk dibelikan dolar AS, menciptakan efek ganda (multiplier effect) dengan membangun ekspektasi positif di pasar.
Meski demikian, pemerintah tidak akan melakukan intervensi langsung terhadap keputusan kredit di lapangan. Menkeu Purbaya menilai, perbankan memiliki ekspertis yang cukup untuk menyalurkan dana tersebut secara efektif ke sektor-sektor produktif.
Selain itu, Menkeu juga meminta Bank Sentral agar tidak menyerap kembali dana tersebut, sehingga aliran likuiditas benar-benar menggerakkan sektor riil. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong persaingan positif antarbank dalam menyalurkan kredit ke proyek produktif, menurunkan suku bunga pinjaman, dan sekaligus menekan bunga deposito.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berbelanja dibanding hanya menyimpan uang di bank. Kebijakan ini pun mulai menunjukkan dampak nyata di pasar keuangan. Menkeu mengungkapkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya dikhawatirkan melemah, justru mengalami penguatan signifikan setelah kebijakan diumumkan.
“Orang pasar itu pintar-pintar. Mereka akan menganalisa perkataan dalam bentuk posisinya di portofolio,” pungkas Menkeu.
Kini menjelang tutup tahun, SINDOnews mencoba merekapitulasi 7 peristiwa ekonomi penting di Indonesia pada sepanjang tahun 2025:
1. Kenaikan PPN 12% Jadi Kado Awal Tahun
Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal Januari 2025 di Indonesia membuah heboh. Kebijakan kenaikan tarif PPN ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Baca Juga: Kelembagaan dan Kebijakan Ekonomi
Kenaikan PPN 12% memicu gelombang besar penolakan karena banyak pihak merasa bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan, mencerminkan keresahan yang meluas.
Banyak warga merasa bahwa pemerintah cenderung memilih jalan yang mudah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Respon terhadap petisi ini dapat menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan kepekaan terhadap aspirasi masyarakat.
Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus dalam sebuah diskusi publik mengatakan bahwa jika diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN teratas di ASEAN bersama dengan Filipina. "Jadi kalau Indonesia mencapai 12%, maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara," katanya.
Hal itu lanjut dia, pasti akan membebani masyarakat. Dampak kebijakan ini menurutnya akan berbeda-beda terhadap masyarakat, di mana masyarakat kelas bawah akan lebih terkena dampaknya dibandingkan masyarakat kelas menengah-atas.
Saat Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Ia mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN jadi 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023.
Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu: hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya; pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; balon udara; peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
2. Coretax Bermasalah
Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.Baca Juga: Harmonisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
Namun alih-alih mendapatkan sambutan hangat, para wajib pajak (WP) ramai-ramai mengeluhkan di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam upload faktur pada sistem Coretax.
3. Rupiah Tembus Batas Psikologis Rp17.000 per Dolar AS
Pada pertengahan tahun 2025, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS melemah drastis, hingga bahkan sempat melampaui Rp 17.000 per Dolar AS. Peristiwa ini bikin heboh karena level Rp17.000 merupakan batas psikologis yang terakhir terlihat saat krisis besar atau tekanan sangat tinggi.Tepatnya pada 7 April 2025, warga Indonesia dihebohkan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD) mencapai diangka 17.261 dan mencatatkan posisi terendah. Pelemahan ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kenaikan harga barang impor dan meningkatkan tekanan inflasi.
Meskipun fundamental ekonomi Indonesia cukup baik, pelemahan ini dipicu oleh sentimen global, terutama kebijakan moneter Federal Reserve (The Fed) AS yang diantisipasi tetap hawkish dan mengakibatkan arus modal keluar (capital outflow) besar-besaran dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Akibatnya Bank Indonesia (BI) dipaksa melakukan intervensi ganda di pasar valas dan pasar SBN untuk menstabilkan kondisi.
Jadi nilai mata uang dalam hal ini nilai dollar ke rupiah merupakan salah satu indikator, dimana Ia menggambarkan kondisi makro ekonomi sebuah negara. Apakah sedang baik-baik saja atau malah sebaliknya, nilai mata uang ini juga punya peran yang erat kaitannya dengan tinggi rendahnya inflasi atau deflasi di sebuah negara.
Depresiasi kurs rupiah dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat pengangguran, jumlah utang luar negeri, neraca perdagangan, dan pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini dapat memengaruhi nilai tukar rupiah yag sangat sensitif terhadap fluktuasi ekonomi dan situasi krisis keuangan. Oleh karena itu, keadaan ini bisa melemahkan nilai tukar mata uang rupiah.
4. Gaduh Rekening Nganggur Dibekukan
Heboh rekening dormant atau rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi dalam jangka waktu tiga bulan akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melakukan pemblokiran karena menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.Contohnya jual beli rekening yang digunakan untuk untuk tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.
Uang Nasabah Dipastikan Aman
PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif. Uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran. "Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.
Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Banjir Penolakan dan Kritik
Buntut rencana pemblokiran rekening bank yang menganggur selama 3 bulan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dirujak netizen. Hal ini terlihat dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang dibanjiri komentar pedas dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan, tidak sedikit netizen yang menyebut aturan tersebut menyengsarakan rakyat. Tidak sedikit juga yang menyebut wacana pemblokiran akun nganggur sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.
"Ada aja si bangg nyusahin rakyat mulu ngasih makan ngga nyusahin iya, emang kalo ada uang di rekening harus tiap hari di pake gtu? siapa tau orng' nyimpen duit di rekening di pake pas kepepet doang bang yailah," tulis salah satu netizen.
"Kalau bikin kebijakan jangan nyusahin rakyat dong. Mending kalau prosesnya cepet untuk pembukaan rekening yang ditutup. Kalau saldo kosong sih ga masalah, tapi kalau ada saldo hasil nabung dengan susah payah tuh gimanaa? Tolol apa gimana sih?" sahut netizen lainnya.
"Yang jelas banyak yang keberatan pak. Kenapa membuat peratuan yang memberatkan rakyatnya. Kalian ini Sama saja merampok," timpal netizen lain.
5. Sri Mulyani Lengser Digantikan Purbaya
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle kabinet yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9). Pergantian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan total sekitar 14 tahun dalam tiga era presiden (SBY -Susilo Bambang Yudhoyono-, Jokowi -Joko Widodo-, Prabowo), dikenal karena reformasi perpajakan dan bea cukai, menjaga stabilitas ekonomi pasca-krisis 1998, mengelola APBN saat pandemi COVID-19 dengan kebijakan fiskal adaptif, hingga memimpin pembiayaan infrastruktur, serta meraih banyak penghargaan internasional atas profesionalisme dan integritasnya dalam membangun Kementerian Keuangan yang profesional.
Reshuffle ini dilakukan setelah nama Sri Mulyani ramai diprotes masyarakat, akibat kebijakan perpajakan dan pernyataan terkait gaji guru. Rumah pribadinya bahkan menjadi salah satu sasaran penjarahan.
Menkeu Sri Mulyani adalah satu-satunya perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI dan orang kedua yang menjabat Menkeu dalam periode terlama setelah Ali Wardhana. Ali Wardhana menjabat sebagai Bendahara Negara sejak tahun 1968–1983 (± 15 tahun).
6. Kucuran Dana Rp200 Triliun ke Himbara
Gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada September 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas perbankan, menekan suku bunga, dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil (UMKM, properti, otomotif) demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional.Dana ini disalurkan dengan skema mirip deposito, dikenakan biaya/bunga sekitar 4%, dan dilarang untuk dibelikan dolar AS, menciptakan efek ganda (multiplier effect) dengan membangun ekspektasi positif di pasar.
Meski demikian, pemerintah tidak akan melakukan intervensi langsung terhadap keputusan kredit di lapangan. Menkeu Purbaya menilai, perbankan memiliki ekspertis yang cukup untuk menyalurkan dana tersebut secara efektif ke sektor-sektor produktif.
Selain itu, Menkeu juga meminta Bank Sentral agar tidak menyerap kembali dana tersebut, sehingga aliran likuiditas benar-benar menggerakkan sektor riil. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong persaingan positif antarbank dalam menyalurkan kredit ke proyek produktif, menurunkan suku bunga pinjaman, dan sekaligus menekan bunga deposito.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berbelanja dibanding hanya menyimpan uang di bank. Kebijakan ini pun mulai menunjukkan dampak nyata di pasar keuangan. Menkeu mengungkapkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sebelumnya dikhawatirkan melemah, justru mengalami penguatan signifikan setelah kebijakan diumumkan.
“Orang pasar itu pintar-pintar. Mereka akan menganalisa perkataan dalam bentuk posisinya di portofolio,” pungkas Menkeu.
7. Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil.(akr)
Lihat Juga :