Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB
loading...
Produk Asbes Lembaran...
Ilustrasi. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Perjalanan penegakan pelindungan konsumen terkait peredaran produk asbes lembaran yang mengandung zat karsinogenik menemukan kejelasan hukum. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara perdata Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 secara substansi tidak mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan kewajiban pelabelan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada produk asbes.

Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi tindak lanjut dari sengketa yang diajukan oleh asosiasi industri asbes, Forum Industri Crysotile Mitra Anak Bangsa (FICMA), terhadap Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi. Gugatan FICMA ini menyusul putusan judicial review MA pada Maret 2024 yang membatalkan sebagian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.

Baca Juga: MEGABUILD Indonesia 2026 Jadi Katalis Utama Percepatan Industri Bahan Bangunan dan Desain

Dalam putusannya, MA menilai Permendag tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena tidak mengharuskan label dan peringatan B3 terhadap produk asbes bergelombang dan rata. Kewajiban pelabelan ini dianggap penting demi melindungi masyarakat dan konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asbes.



Menanggapi putusan PT DKI Jakarta, Leo Yoga Pranata, salah satu perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan atas pentingnya label dan peringatan B3 pada setiap produk asbes yang beredar di pasar Indonesia.

"Kami menyambut baik putusan ini, yang menegaskan kembali bahwa produk asbes yang diperdagangkan harus menyertakan label dan peringatan B3 sesuai dengan amanat putusan MA yang kini telah memiliki kekuatan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Tank Inggris...
Ratusan Tank Inggris Diduga Mengandung Asbes, Kesehatan Tentara Terancam
Hati-hati Terpapar Serat...
Hati-hati Terpapar Serat Asbes Rumah, Bisa Picu Kerusakan Paru
Rekomendasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved