Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3
Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/iStock Photo
A
A
A
JAKARTA - Perjalanan penegakan pelindungan konsumen terkait peredaran produk asbes lembaran yang mengandung zat karsinogenik menemukan kejelasan hukum. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara perdata Nomor 400/Pdt/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 secara substansi tidak mengubah putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan kewajiban pelabelan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada produk asbes.
Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi tindak lanjut dari sengketa yang diajukan oleh asosiasi industri asbes, Forum Industri Crysotile Mitra Anak Bangsa (FICMA), terhadap Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi. Gugatan FICMA ini menyusul putusan judicial review MA pada Maret 2024 yang membatalkan sebagian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.
Baca Juga: MEGABUILD Indonesia 2026 Jadi Katalis Utama Percepatan Industri Bahan Bangunan dan Desain
Dalam putusannya, MA menilai Permendag tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena tidak mengharuskan label dan peringatan B3 terhadap produk asbes bergelombang dan rata. Kewajiban pelabelan ini dianggap penting demi melindungi masyarakat dan konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asbes.
Menanggapi putusan PT DKI Jakarta, Leo Yoga Pranata, salah satu perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan atas pentingnya label dan peringatan B3 pada setiap produk asbes yang beredar di pasar Indonesia.
"Kami menyambut baik putusan ini, yang menegaskan kembali bahwa produk asbes yang diperdagangkan harus menyertakan label dan peringatan B3 sesuai dengan amanat putusan MA yang kini telah memiliki kekuatan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi tindak lanjut dari sengketa yang diajukan oleh asosiasi industri asbes, Forum Industri Crysotile Mitra Anak Bangsa (FICMA), terhadap Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi. Gugatan FICMA ini menyusul putusan judicial review MA pada Maret 2024 yang membatalkan sebagian ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2021.
Baca Juga: MEGABUILD Indonesia 2026 Jadi Katalis Utama Percepatan Industri Bahan Bangunan dan Desain
Dalam putusannya, MA menilai Permendag tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan karena tidak mengharuskan label dan peringatan B3 terhadap produk asbes bergelombang dan rata. Kewajiban pelabelan ini dianggap penting demi melindungi masyarakat dan konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh asbes.
Menanggapi putusan PT DKI Jakarta, Leo Yoga Pranata, salah satu perwakilan LPKSM Yasa Nata Budi, menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan atas pentingnya label dan peringatan B3 pada setiap produk asbes yang beredar di pasar Indonesia.
"Kami menyambut baik putusan ini, yang menegaskan kembali bahwa produk asbes yang diperdagangkan harus menyertakan label dan peringatan B3 sesuai dengan amanat putusan MA yang kini telah memiliki kekuatan hukum," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Lihat Juga :