Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3

Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Dadan J Priandana, menyoroti adanya beberapa pertimbangan hukum PT DKI Jakarta yang dianggap melampaui kewenangan. Ia menyebut pertimbangan mengenai sifat zat asbes krisotil yang "dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi ratifikasi konvensi rotterdam" sebagai ranah ilmiah yang seharusnya tidak diputuskan oleh majelis hakim.

Baca Juga: U-Pro x ASLI Perkuat Strategi Industri Laundry

Koordinator INABAN (Indonesia Ban Asbestos Network), Darisman, juga menegaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta di satu sisi memberikan kejelasan mengenai pencabutan Permendag yang tidak mengikuti ketentuan label B3, namun di sisi lain menimbulkan ambiguitas baru di masyarakat terkait sifat zat asbes.

Terlepas dari perdebatan hukum dan ilmiah, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti. Sudah 20 bulan sejak putusan MA keluar, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya masih belum digantikan.

"Kementerian Perdagangan diharapkan dapat segera mengeluarkan aturan baru yang secara tegas mewajibkan label dan tanda peringatan bahaya B3 pada produk asbes, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan semangat pelindungan konsumen," tutupnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratusan Tank Inggris...
Ratusan Tank Inggris Diduga Mengandung Asbes, Kesehatan Tentara Terancam
Hati-hati Terpapar Serat...
Hati-hati Terpapar Serat Asbes Rumah, Bisa Picu Kerusakan Paru
Rekomendasi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved