Produk Asbes Lembaran Tetap Harus Miliki Label B3
Senin, 15 Desember 2025 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Dadan J Priandana, menyoroti adanya beberapa pertimbangan hukum PT DKI Jakarta yang dianggap melampaui kewenangan. Ia menyebut pertimbangan mengenai sifat zat asbes krisotil yang "dibutuhkan, tidak bahaya, dan dilindungi ratifikasi konvensi rotterdam" sebagai ranah ilmiah yang seharusnya tidak diputuskan oleh majelis hakim.
Baca Juga: U-Pro x ASLI Perkuat Strategi Industri Laundry
Koordinator INABAN (Indonesia Ban Asbestos Network), Darisman, juga menegaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta di satu sisi memberikan kejelasan mengenai pencabutan Permendag yang tidak mengikuti ketentuan label B3, namun di sisi lain menimbulkan ambiguitas baru di masyarakat terkait sifat zat asbes.
Terlepas dari perdebatan hukum dan ilmiah, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti. Sudah 20 bulan sejak putusan MA keluar, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya masih belum digantikan.
"Kementerian Perdagangan diharapkan dapat segera mengeluarkan aturan baru yang secara tegas mewajibkan label dan tanda peringatan bahaya B3 pada produk asbes, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan semangat pelindungan konsumen," tutupnya.
Baca Juga: U-Pro x ASLI Perkuat Strategi Industri Laundry
Koordinator INABAN (Indonesia Ban Asbestos Network), Darisman, juga menegaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta di satu sisi memberikan kejelasan mengenai pencabutan Permendag yang tidak mengikuti ketentuan label B3, namun di sisi lain menimbulkan ambiguitas baru di masyarakat terkait sifat zat asbes.
Terlepas dari perdebatan hukum dan ilmiah, Koordinator Advokasi Labelisasi Bahaya Produk Asbes, Dhiccy Sandewa, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera mengeluarkan peraturan pengganti. Sudah 20 bulan sejak putusan MA keluar, Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya masih belum digantikan.
"Kementerian Perdagangan diharapkan dapat segera mengeluarkan aturan baru yang secara tegas mewajibkan label dan tanda peringatan bahaya B3 pada produk asbes, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung dan semangat pelindungan konsumen," tutupnya.
(nng)
Lihat Juga :