Gegara Ini, Mentan Amran Ancam Pecat Dirjen Kementan
Kamis, 18 Desember 2025 - 11:49 WIB
loading...
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang mempersulit penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Ancaman tersebut mencakup pencabutan izin usaha distributor hingga evaluasi jabatan pejabat terkait di Kementerian Pertanian.
Ancaman itu disampaikan Mentan Amran saat berdialog dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Dalam dialog tersebut, HKTI Yogyakarta melaporkan adanya distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani, meski kebijakan pemerintah telah menetapkan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
"Cepat, segera cabut izinya Pak Dirjen hari ini. Telepon manajernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatannya," tegas Mentan Amran dalam pernyataannya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Minta Izin Usaha Dipermudah, Mentan Ungkap Potensi Hilirisasi Kelapa Rp5.000 Triliun
Amran menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak lagi terbebani prosedur yang berbelit. Penyederhanaan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang diperkuat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi kini diringkas menjadi satu kebijakan nasional terpadu. "Dulu ada 145 regulasi. Sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah untuk mengawal implementasi kebijakan pertanian di lapangan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dan tidak mempersulit petani. "Sudah lama saya ingatkan, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," katanya.
Ancaman itu disampaikan Mentan Amran saat berdialog dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Dalam dialog tersebut, HKTI Yogyakarta melaporkan adanya distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman yang menolak melayani petani tanpa kartu tani, meski kebijakan pemerintah telah menetapkan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
"Cepat, segera cabut izinya Pak Dirjen hari ini. Telepon manajernya sekarang. Kalau tidak dicabut izinya, lebih parah kalau Pak Dirjen yang saya cabut jabatannya," tegas Mentan Amran dalam pernyataannya, dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Minta Izin Usaha Dipermudah, Mentan Ungkap Potensi Hilirisasi Kelapa Rp5.000 Triliun
Amran menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk subsidi agar petani tidak lagi terbebani prosedur yang berbelit. Penyederhanaan ini dimaksudkan untuk memastikan pupuk bersubsidi dapat diakses tepat waktu dan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 yang diperkuat Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi kini diringkas menjadi satu kebijakan nasional terpadu. "Dulu ada 145 regulasi. Sekarang dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua," ujarnya.
Baca Juga: Mentan Amran Copot Oknum ASN yang Sewakan Lahan Negara 300 Hektare
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran menegaskan peran HKTI sebagai mitra pemerintah untuk mengawal implementasi kebijakan pertanian di lapangan. Ia mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan dan tidak mempersulit petani. "Sudah lama saya ingatkan, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak-teriak," katanya.
(nng)
Lihat Juga :