Tegas, Purbaya Tolak Mentah-mentah Pemberian Insentif Pajak Buat Aksi BUMN
Jum'at, 19 Desember 2025 - 08:23 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan insentif pajak yang diajukan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Insentif tersebut awalnya diminta untuk memfasilitasi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tengah melakukan restrukturisasi maupun konsolidasi.
Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Menkeu Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani juga sempat mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan. "Soal insentif pajak aksi korporasi mungkin nggak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Lelet Serap Anggaran, Banyak Kementerian Kembalikan Anggaran ke Purbaya
Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan Danantara. Purbaya menjelaskan rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.
Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku. "Ada sisi komersial-nya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tambah Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Dirumahkan Tak Dapat Gaji
Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara. Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.
Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut. Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.
Penolakan ini merupakan kali kedua yang diputuskan oleh Menkeu Purbaya. Sebelumnya, CEO Danantara Rosan P. Roeslani juga sempat mengajukan permohonan keringanan pajak bagi sejumlah BUMN untuk tahun pajak 2023, namun tidak dikabulkan. "Soal insentif pajak aksi korporasi mungkin nggak akan kita kasih," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Lelet Serap Anggaran, Banyak Kementerian Kembalikan Anggaran ke Purbaya
Keputusan penolakan ini diambil setelah melalui proses diskusi antara Kementerian Keuangan dan Danantara. Purbaya menjelaskan rencana aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Danantara masih memiliki aspek komersial yang kental.
Karena adanya motif bisnis tersebut, Kemenkeu menilai pemberian insentif pajak khusus tidak diperlukan dan akan memperlakukan sesuai dengan ketentuan komersial yang berlaku. "Ada sisi komersial-nya di situ, jadi kita akan assess sesuai kondisi komersial aja," tambah Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Dirumahkan Tak Dapat Gaji
Sebagai informasi, BPI Danantara memiliki mandat besar dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap aset negara. Targetnya, sekitar 1.000 BUMN akan direstrukturisasi dan dipangkas hingga tersisa sekitar 200 perusahaan saja demi efisiensi dan penguatan daya saing.
Awalnya, pemerintah sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus yang akan mengatur keringanan pajak guna memuluskan transisi ribuan perusahaan tersebut. Namun, dengan pernyataan terbaru dari Menkeu Purbaya, rencana pemberian fasilitas pajak tersebut dipastikan batal. BUMN yang melakukan penggabungan atau pemisahan di bawah Danantara tetap harus mengikuti aturan perpajakan standar.
(nng)
Lihat Juga :