Satgas Nataru Awasi Ketat Kualitas dan Kuantitas BBM
Selasa, 23 Desember 2025 - 22:34 WIB
loading...
Satgas Nataru Pertamina Patra Niaga Regional JBB melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas BBM di wilayah Kota Depok. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
DEPOK - Tim Satuan Tugas (Satgas) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, UPTD Metrologi Legal, serta Hiswana Migas melakukan pengawasan kualitas dan kuantitas BBM di wilayah Kota Depok.
Pengawasan tersebut dilakukan di 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan metode uji kualitas dan uji tera guna memastikan BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan standar mutu dan takaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen selama periode peningkatan mobilitas menjelang libur Nataru.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Nataru
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Susanto August Satria mengatakan pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahun saat Satgas Nataru. “Pertamina mewajibkan seluruh SPBU melakukan uji tera setiap tahun dan kami juga melaksanakan pengujian berkala sepanjang tahun untuk memastikan kualitas dan takaran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok menyampaikan bahwa pemeriksaan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala. Dalam pengawasan lapangan pada 18 Desember 2025, ditemukan satu nozzle di SPBU Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi.
Baca Juga: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 3,2% Selama Libur Nataru
Atas temuan tersebut, Disdagin Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menghentikan sementara operasional nozzle terkait dan meminta SPBU melakukan perbaikan serta kalibrasi. Zaki menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut disebabkan faktor teknis berupa usia IC meter yang sudah lama dan perlu diganti, serta dipastikan bukan praktik kecurangan.
Setelah penggantian IC meter dan peneraan ulang dilakukan, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi. Pertamina Patra Niaga Regional JBB menegaskan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen transparansi dan perlindungan hak konsumen, serta mengimbau masyarakat melaporkan keluhan melalui Pertamina Contact Center 135.
Pengawasan tersebut dilakukan di 19 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan metode uji kualitas dan uji tera guna memastikan BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan standar mutu dan takaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen selama periode peningkatan mobilitas menjelang libur Nataru.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Nataru
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Susanto August Satria mengatakan pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahun saat Satgas Nataru. “Pertamina mewajibkan seluruh SPBU melakukan uji tera setiap tahun dan kami juga melaksanakan pengujian berkala sepanjang tahun untuk memastikan kualitas dan takaran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia dalam pernyataannya, Selasa (23/12/2025).
Sementara, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok Ahmad Zaki Mubarok menyampaikan bahwa pemeriksaan takaran BBM di SPBU dilakukan secara rutin dan berkala. Dalam pengawasan lapangan pada 18 Desember 2025, ditemukan satu nozzle di SPBU Cimanggis yang melebihi ambang batas toleransi.
Baca Juga: Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Naik 3,2% Selama Libur Nataru
Atas temuan tersebut, Disdagin Depok melalui UPTD Metrologi Legal langsung menghentikan sementara operasional nozzle terkait dan meminta SPBU melakukan perbaikan serta kalibrasi. Zaki menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut disebabkan faktor teknis berupa usia IC meter yang sudah lama dan perlu diganti, serta dipastikan bukan praktik kecurangan.
Setelah penggantian IC meter dan peneraan ulang dilakukan, hasil pengukuran kembali normal dan SPBU tersebut diperbolehkan beroperasi. Pertamina Patra Niaga Regional JBB menegaskan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen transparansi dan perlindungan hak konsumen, serta mengimbau masyarakat melaporkan keluhan melalui Pertamina Contact Center 135.
(nng)
Lihat Juga :