Ini Usulan Komisi VII Terkait Pembangunan Pipa Gas

Rabu, 16 September 2020 - 09:18 WIB
loading...
Ini Usulan Komisi VII Terkait Pembangunan Pipa Gas
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa Selasa (15/09/2020)
A A A
JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa dengan Komisi VII pada Selasa (15/09/2020) lalu menghasilkan sejumlah usulan. Usulan tersebut dibacakan oleh pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.

Usulan-usulan tersebut yakni;
1. Komisi Vll DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua rencana pembangunan pipa gas di Indonesia khususnya terkait ketersediaan sumber gas dan calon shippernya.

2. Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam rangka percepatan pembangunan pipa gas bumi Cirebon Semarang sehingga dapat selesai pada Februari 2022.

3. Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk mendorong pemenang lelang agar segera memulai pembangunan pipa gas bumi Kalimantan - Jawa 2, terutama pipa transmisi dari Kalimantan Timur ke Kalimantan Selatan yang merupakan bagian dari pipa gas bumi Trans Kalimantan dalam major project RPJMN 2020-2024.

4. Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas dalam mengawasi secara intensif pada percepatan pembangunan dan jaminan keberlangsungan supply BBM dalam mendukung program BBM Satu Harga di seluruh wilayah Indonesia khususnya pada daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

5. Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas mendukung agar Menteri ESDM RI segera melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 2799 K 11/ MEM/ 2012 terkait Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2012-2025 sebagai dasar pelaksanaan lelang ruas pipa gas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (WJD).

6. Komisi VII DPR RI melalui Kepala BPH Migas mendukung agar Menteri ESDM RI segera membuat Peraturan Menteri terkait jumlah dan jenis cadangan BBM Nasional.

7. Komisi VIl DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi implementasi program digitlisasi SPBU secara intensif agar penyelesaiannya dapat sesuai target dan meminimalisir penyelewengan, misalnya dengan pencatatan nomor polisi kendaraan menggunakan CCTV yang terintegrasi secara online dengan BPH Migas.

8. Komisi VIll DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VIl DPR RI dan disampaikan kepada Komisi Vill DPR RI paling lambat tanggal 22 September 2020.

RDP dilakukan dengan tatap muka dan virtual dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, bertempat di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung DPR RI, Jakarta.

RDP yang dimulai pukul 10.O0 WIB dilaksanakan dengan protokol pencegahan covid-19 dihadiri secara fisik oleh 7 orang anggota Komisi VII DPR RI dan 22 Anggota hadir secara virtual.

Hadir dari BPH Migas Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dan Komite BPH Migas Hendry Ahmad, Ahmad Rizal, Hari Pratoyo, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Direktur BBM Patuan Alfon S dan Direktur Gas Bumi Sentot Harijady BTP. Rapat berakhir pukul 12.20 WIB.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2937 seconds (0.1#10.140)