Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:59 WIB
loading...
Buruh Tolak Penetapan...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menuai penolakan dari kalangan buruh. Kritik tersebut terutama menyoroti UMP DKI Jakarta yang dinilai masih di bawah standar hidup layak.

Airlangga menegaskan bahwa besaran upah yang telah diumumkan merupakan hasil dari perhitungan matang yang menggunakan formulasi terukur, termasuk adanya peningkatan pada variabel indeks tertentu (Alfa) yang berada di rentang 0,5-0,9 persen.

"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi

Airlangga menilai angka yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal untuk menjadi bantalan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan terutama di sektor strategis memberikan upah yang jauh lebih tinggi dari angka minimum provinsi.

"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," papar Airlangga.



Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau fresh graduate. Bagi tenaga kerja senior, Airlangga mendorong sektor swasta untuk menerapkan struktur dan skala upah yang lebih dinamis sesuai dengan kinerja masing-masing individu.

"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia-Eurasia Teken Perjanjian Perdagangan Bebas, Airlangga: Milestone Baru di Eropa

Adapun poin utama tanggapan pemerintah seperti, UMP dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat, wilayah industri dan ekonomi khusus cenderung memberikan gaji lebih tinggi dari standar UMP, serta UMP adalah upah terendah (dasar) dan bukan menjadi batas atas untuk kenaikan gaji berkala.

Pemerintah berharap dengan adanya ketetapan ini, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan operasional dunia usaha di tahun 2026.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved