Buruh Tolak Penetapan UMP 2026, Menko Airlangga: Sudah Diputuskan!
Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:59 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang menuai penolakan dari kalangan buruh. Kritik tersebut terutama menyoroti UMP DKI Jakarta yang dinilai masih di bawah standar hidup layak.
Airlangga menegaskan bahwa besaran upah yang telah diumumkan merupakan hasil dari perhitungan matang yang menggunakan formulasi terukur, termasuk adanya peningkatan pada variabel indeks tertentu (Alfa) yang berada di rentang 0,5-0,9 persen.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Airlangga menilai angka yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal untuk menjadi bantalan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan terutama di sektor strategis memberikan upah yang jauh lebih tinggi dari angka minimum provinsi.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," papar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau fresh graduate. Bagi tenaga kerja senior, Airlangga mendorong sektor swasta untuk menerapkan struktur dan skala upah yang lebih dinamis sesuai dengan kinerja masing-masing individu.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Indonesia-Eurasia Teken Perjanjian Perdagangan Bebas, Airlangga: Milestone Baru di Eropa
Adapun poin utama tanggapan pemerintah seperti, UMP dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat, wilayah industri dan ekonomi khusus cenderung memberikan gaji lebih tinggi dari standar UMP, serta UMP adalah upah terendah (dasar) dan bukan menjadi batas atas untuk kenaikan gaji berkala.
Pemerintah berharap dengan adanya ketetapan ini, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan operasional dunia usaha di tahun 2026.
Airlangga menegaskan bahwa besaran upah yang telah diumumkan merupakan hasil dari perhitungan matang yang menggunakan formulasi terukur, termasuk adanya peningkatan pada variabel indeks tertentu (Alfa) yang berada di rentang 0,5-0,9 persen.
"UMP itu kan adalah upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi, plus indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing," ujar Airlangga saat ditemui di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Airlangga menilai angka yang ditetapkan saat ini sudah cukup ideal untuk menjadi bantalan bagi pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok. Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak perusahaan terutama di sektor strategis memberikan upah yang jauh lebih tinggi dari angka minimum provinsi.
"Dan beberapa daerah seperti di kawasan ekonomi khusus, ada di kawasan industri yang rata-rata UMP-nya memang gajinya itu di atas UMP. Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri terutama yang capital intensive mereka salary-nya di atas UMP," papar Airlangga.
Lebih lanjut, pemerintah mengingatkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau fresh graduate. Bagi tenaga kerja senior, Airlangga mendorong sektor swasta untuk menerapkan struktur dan skala upah yang lebih dinamis sesuai dengan kinerja masing-masing individu.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: Indonesia-Eurasia Teken Perjanjian Perdagangan Bebas, Airlangga: Milestone Baru di Eropa
Adapun poin utama tanggapan pemerintah seperti, UMP dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah setempat, wilayah industri dan ekonomi khusus cenderung memberikan gaji lebih tinggi dari standar UMP, serta UMP adalah upah terendah (dasar) dan bukan menjadi batas atas untuk kenaikan gaji berkala.
Pemerintah berharap dengan adanya ketetapan ini, stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga melalui keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan operasional dunia usaha di tahun 2026.
(nng)
Lihat Juga :