Aktivasi Coretax Hampir 10 Juta, Begini Jurus DJP Jelang Akhir 2025
Senin, 29 Desember 2025 - 19:10 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus merangkak naik mendekati angka 10 juta. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus merangkak naik mendekati angka 10 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengungkapkan, bahwa berdasarkan data terbaru per 29 Desember 2025 pukul 15:58 WIB, sebanyak 9,87 juta Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun mereka.
“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah. Rinciannya Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025. Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu. Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
Baca Juga: 60 Ribu Wajib Pajak Sukses Uji Coba Login, Purbaya: Coretax Sudah Kita Perbaiki
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
“Update jumlah wajib pajak yang sudah aktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 adalah 9.871.709 wajib pajak,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Data menunjukkan bahwa kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi masih mendominasi jumlah aktivasi, disusul oleh badan usaha dan instansi pemerintah. Rinciannya Wajib Pajak Orang Pribadi tembus 8.982.299, Wajib Pajak Badan mencapai 801.117, Instansi Pemerintah sebesar 88.072, dan PMSE (Perdagangan Elektronik) sebanyak 221.
Baca Juga: Menilik Pentingnya Aktivasi Coretax DJP Sebelum Tahun 2025 Berganti
Dengan sisa waktu hanya beberapa hari sebelum pergantian tahun, DJP tengah melakukan upaya ekstra untuk mencapai target ambisius sebanyak 14,8 juta aktivasi.
Strategi pertama, DJP mengandalkan Surat Edaran Kemenpan RB (SA07) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 31 Desember 2025. Kemudian, DJP mendorong perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) untuk memfasilitasi dan memastikan karyawan mereka telah melakukan aktivasi akun secara massal.
Hal tersebut misalnya sudah terealisasi pada gelaran sosialisasi DJP ke MNC Media yang dilaksanakan di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta kepada 3.000 karyawan, Senin (22/12) lalu. Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
Baca Juga: 60 Ribu Wajib Pajak Sukses Uji Coba Login, Purbaya: Coretax Sudah Kita Perbaiki
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," jelas Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
(akr)
Lihat Juga :