Tekan Beban Administrasi Usaha, EasyTax Luncurkan Layanan Pajak UMKM All In
Selasa, 13 Januari 2026 - 14:34 WIB
loading...
Pengelolaan pajak dan laporan keuangan masih menjadi tantangan nyata bagi pelaku UMKM. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan pajak dan laporan keuangan masih menjadi tantangan nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah tuntutan operasional harian, banyak pelaku usaha kesulitan membagi fokus antara pengembangan bisnis dan kewajiban administratif.
Untuk menjawab tantangan tersebut, EasyTax meluncurkan layanan perpajakan khusus UMKM yang menggabungkan pengelolaan laporan keuangan dan seluruh pelaporan pajak dalam satu skema layanan terintegrasi.
Chief Operating Officer (COO) EasyTax, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib tanpa harus menambah beban operasional yang besar.
"Banyak UMKM sebenarnya sudah siap berkembang, tapi tertahan karena urusan pajak dan laporan keuangan belum tertata. Kami melihat kebutuhan akan solusi yang praktis dan terjangkau," kata Agung dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas lewat Program Pertapreneur Aggregator
Layanan perpajakan UMKM dari EasyTax ini ditawarkan dengan biaya Rp 999.000 per bulan. Skema tersebut bersifat all in, mencakup penyusunan laporan keuangan serta pelaporan seluruh kewajiban pajak usaha secara rutin.
Menurut Agung, dari sisi efisiensi, biaya tersebut jauh lebih ringan dibandingkan harus merekrut satu orang karyawan khusus di bidang keuangan dan akuntansi. Ia menilai, biaya karyawan finance–accounting dapat mencapai empat hingga delapan kali lipat dari biaya layanan bulanan.
"Bagi UMKM, menambah satu karyawan tetap berarti menambah beban biaya dan risiko operasional. Dengan layanan terintegrasi, UMKM tetap mendapatkan pengelolaan profesional tanpa harus menanggung biaya besar," ujarnya.
Selain efisiensi biaya, Agung menilai layanan ini juga membantu UMKM membangun keteraturan dalam administrasi bisnis. Laporan keuangan dan pajak yang rapi dinilai memudahkan pelaku usaha dalam memantau kondisi usaha dan mengambil keputusan.
Baca Juga: Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Berkat BRI
Ia menambahkan, banyak peluang usaha yang mensyaratkan kepatuhan pajak dan laporan keuangan sebagai dasar penilaian, mulai dari kerja sama bisnis hingga akses pembiayaan. "Ketika administrasi sudah tertata, UMKM akan lebih percaya diri menghadapi pertumbuhan usaha dan peluang baru,” kata Agung.
Melalui peluncuran layanan ini, EasyTax berharap UMKM dapat mulai memandang pajak dan laporan keuangan sebagai bagian dari fondasi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. "Kalau dikelola dengan benar dan biayanya efisien, pajak justru membantu UMKM tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Agung.
Untuk menjawab tantangan tersebut, EasyTax meluncurkan layanan perpajakan khusus UMKM yang menggabungkan pengelolaan laporan keuangan dan seluruh pelaporan pajak dalam satu skema layanan terintegrasi.
Chief Operating Officer (COO) EasyTax, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib tanpa harus menambah beban operasional yang besar.
"Banyak UMKM sebenarnya sudah siap berkembang, tapi tertahan karena urusan pajak dan laporan keuangan belum tertata. Kami melihat kebutuhan akan solusi yang praktis dan terjangkau," kata Agung dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas lewat Program Pertapreneur Aggregator
Layanan perpajakan UMKM dari EasyTax ini ditawarkan dengan biaya Rp 999.000 per bulan. Skema tersebut bersifat all in, mencakup penyusunan laporan keuangan serta pelaporan seluruh kewajiban pajak usaha secara rutin.
Menurut Agung, dari sisi efisiensi, biaya tersebut jauh lebih ringan dibandingkan harus merekrut satu orang karyawan khusus di bidang keuangan dan akuntansi. Ia menilai, biaya karyawan finance–accounting dapat mencapai empat hingga delapan kali lipat dari biaya layanan bulanan.
"Bagi UMKM, menambah satu karyawan tetap berarti menambah beban biaya dan risiko operasional. Dengan layanan terintegrasi, UMKM tetap mendapatkan pengelolaan profesional tanpa harus menanggung biaya besar," ujarnya.
Selain efisiensi biaya, Agung menilai layanan ini juga membantu UMKM membangun keteraturan dalam administrasi bisnis. Laporan keuangan dan pajak yang rapi dinilai memudahkan pelaku usaha dalam memantau kondisi usaha dan mengambil keputusan.
Baca Juga: Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Berkat BRI
Ia menambahkan, banyak peluang usaha yang mensyaratkan kepatuhan pajak dan laporan keuangan sebagai dasar penilaian, mulai dari kerja sama bisnis hingga akses pembiayaan. "Ketika administrasi sudah tertata, UMKM akan lebih percaya diri menghadapi pertumbuhan usaha dan peluang baru,” kata Agung.
Melalui peluncuran layanan ini, EasyTax berharap UMKM dapat mulai memandang pajak dan laporan keuangan sebagai bagian dari fondasi bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. "Kalau dikelola dengan benar dan biayanya efisien, pajak justru membantu UMKM tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tutup Agung.
(nng)
Lihat Juga :