Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Selasa, 16 Juni 2026 - 11:52 WIB
loading...
Revisi UU Hak Cipta perlu dirumuskan hati-hati dan tidak terburu-buru. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha, akademisi, dan pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu dirumuskan secara hati-hati dan tidak terburu-buru untuk menghindari dampak ekonomi yang tidak diinginkan. Pasalnya, sejumlah perubahan regulasi berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tambahan, memperlambat inovasi, serta mengurangi daya saing sektor kreatif jika tidak diimbangi dengan mekanisme implementasi yang proporsional.
"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi adalah meningkatnya biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas.
Baca Juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Selain itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era kecerdasan buatan (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi hingga terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung.
"Pertama-tama, harus diakui bahwa niat di balik revisi UU Hak Cipta adalah sesuatu yang baik. Kendati demikian, dalam praktik di lapangan, hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar akademisi dari Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan Devi adalah meningkatnya biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan yang lebih kompleks terkait lisensi, penggunaan konten, dan pembayaran royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi pelaku usaha dengan sumber daya terbatas.
Baca Juga: Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Selain itu, ketidakjelasan definisi atau ruang lingkup perlindungan hak cipta dalam era kecerdasan buatan (AI) berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kondisi ini dapat membuat investor dan perusahaan teknologi menunda ekspansi hingga terdapat kepastian mengenai kewajiban dan risiko hukum yang harus ditanggung.
Lihat Juga :