OJK Ikut Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun, Ini Poin Lengkapnya
Selasa, 20 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Purbaya Keluarkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI dan Polri, Ini Isi Lengkapnya
Ketiga, faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Keempat, penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak.
Kelima, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Terakhir atau keenam yaitu pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.
POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil.
Ketiga, faktor-faktor penilaian tingkat kesehatan yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Keempat, penilaian tingkat kesehatan secara individual dan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak.
Kelima, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan oleh PPDP kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Terakhir atau keenam yaitu pengaturan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan sesuai POJK ini.
POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil.
(akr)
Lihat Juga :