Menuntut BUMN Sektor Energi Wujudkan Zero Fatality

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. "Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujarnya.

Ia mengingatkan, standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Baca Juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan

Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. ”Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy.

Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti.

Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan. ”Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Berita Terkini
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved