Menuntut BUMN Sektor Energi Wujudkan Zero Fatality

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:49 WIB
loading...
A A A
Menurut Roy keputusan menteri itu merupakan perpanjangan dari Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003. "Diperkuat lagi oleh Permennakertrans No. 4 Tahun 2014 terkait waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujarnya.

Ia mengingatkan, standar jam kerja aman mengacu pada sejumlah aturan yang ada yakni 8 jam per hari, atau maksimal 40 jam sepekan. Standar 5 hari kerja dengan 2 hari off. Baca Juga: Implementasi Aspek K3 Terkendala Kebijakan Perusahaan

Adapun mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang memungkinkan fleksibilitas kerja di blok, semisal 14 hari kerja dan 14 hari libur. ”Namun tetap mengedepankan hak istirahat pekerja,” ujar Roy.

Hal lain yang jadi sorotan Roy selama 5 tahun terakhir ini adalah terkait beban kerja antara karyawan tetap dengan karyawan alih daya (outsource). Seringkali kata dia, meski tugas yang diemban karyawan alih daya sama dengan karyawan tetap, namun kenyatannya bisa lebih tinggi, karena mereka menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.

”Perusahaan tak boleh memaksakan beban kerja yang melebihi batas jam kerja tanpa kompensasi atau melampaui batas maksimal,” kata Roy mewanti-wanti.

Hal lain yang jadi juga menjadi perhatiannya adalah soal masih banyaknya atasan yang tak ikut aturan terkait hak cuti karyawan. ”Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Rekomendasi
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Kirim Video ke Agen...
Kirim Video ke Agen Intelijen Iran, Tentara Israel Ini Dipenjara selama 5 Tahun
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved