BCA Life dan BCA Hadirkan Heritage+ untuk Perencanaan Warisan Keluarga
Selasa, 20 Januari 2026 - 21:29 WIB
loading...
BCA Life berkolaborasi dengan BCA menghadirkan Heritage Platinum Protection (Heritage+). FOTO/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) bersama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional seumur hidup Heritage Platinum Protection (Heritage+). Produk ini dirancang untuk membantu keluarga Indonesia mempersiapkan perlindungan finansial jangka panjang sekaligus perencanaan warisan lintas generasi.
Peluncuran Heritage+ dilakukan oleh BCA Life dan BCA, serta dihadiri oleh Direktur BCA Haryanto T. Budiman, Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani, EVP Wealth Management BCA Indrawan B, Direktur BCA Life Gunawan Prayogo, serta jajaran manajemen BCA dan BCA Life.
Heritage+ merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan perlindungan hingga Tertanggung berusia 99 tahun, sekaligus menawarkan peningkatan Uang Pertanggungan (UP) sebagai dana warisan bagi keluarga. Produk ini hadir sebagai respons atas rendahnya kesadaran perencanaan warisan di Indonesia.
Baca Juga: Bakti BCA Raih 4 Penghargaan dari OJK, Bukti Konsistensi Edukasi Literasi Keuangan
Berdasarkan data Komnas HAM dan Mahkamah Agung (2023), sebanyak 87 persen kasus waris berujung konflik dan sengketa akibat persoalan distribusi harta, tingginya biaya administrasi peralihan aset, serta minimnya dana likuid.
Kondisi tersebut kerap memaksa keluarga menjual aset warisan atau menghadapi tekanan finansial yang memicu konflik internal. Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani mengatakan, Heritage+ dihadirkan untuk memberikan ketenangan dan kepastian finansial lintas generasi.
"Heritage+ tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga membantu keluarga menyiapkan dana warisan yang terencana, sehingga keluarga lebih siap menghadapi berbagai risiko keuangan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Heritage+ menawarkan berbagai manfaat, di antaranya, manfaat meninggal dunia hingga 200 persen uang pertanggungan. Manfaat tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100 persen UP hingga usia 80 tahun.
Lalu, manfaat terminal illness sebesar 20 persen UP (maksimal Rp3 miliar per polis). Lalu, manfaat hidup (khusus Plan Secure) berupa pengembalian 50 persen total premi pada usia 60 tahun atau tahun polis ke-15. Kemudian, manfaat pemeriksaan kesehatan hingga 10 persen premi tahunan maksimal Rp 2 juta. Serta, manfaat akhir masa pertanggungan hingga 200 persen UP.
Baca Juga: Bakti BCA dan BCA Syariah Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh Tamiang
Produk ini memiliki premi tetap dengan pilihan masa pembayaran fleksibel mulai dari sekaligus, 2, 5, 10, hingga 15 tahun. Uang Pertanggungan minimum Rp 500 juta hingga maksimal Rp 300 miliar atau USD 35.000 sesuai ketentuan underwriting.
Direktur BCA Haryanto T. Budiman menegaskan pentingnya perencanaan warisan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan keluarga. "Melalui Heritage+ dari BCA Life, kami menghadirkan solusi mudah bagi nasabah BCA untuk memperoleh kepastian proteksi serta perencanaan keuangan jangka panjang," ujarnya.
Dalam sesi talkshow peluncuran, praktisi hukum Rebecca Fajar menambahkan bahwa perencanaan waris bukan sekadar membagi kekayaan, tetapi memastikan kepastian hukum dan ketersediaan aset likuid. "Uang Pertanggungan dari asuransi dapat menjadi solusi agar keluarga tidak perlu menjual aset warisan hanya untuk menutup biaya administrasi dan pajak," katanya.
Peluncuran Heritage+ dilakukan oleh BCA Life dan BCA, serta dihadiri oleh Direktur BCA Haryanto T. Budiman, Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani, EVP Wealth Management BCA Indrawan B, Direktur BCA Life Gunawan Prayogo, serta jajaran manajemen BCA dan BCA Life.
Heritage+ merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup yang memberikan perlindungan hingga Tertanggung berusia 99 tahun, sekaligus menawarkan peningkatan Uang Pertanggungan (UP) sebagai dana warisan bagi keluarga. Produk ini hadir sebagai respons atas rendahnya kesadaran perencanaan warisan di Indonesia.
Baca Juga: Bakti BCA Raih 4 Penghargaan dari OJK, Bukti Konsistensi Edukasi Literasi Keuangan
Berdasarkan data Komnas HAM dan Mahkamah Agung (2023), sebanyak 87 persen kasus waris berujung konflik dan sengketa akibat persoalan distribusi harta, tingginya biaya administrasi peralihan aset, serta minimnya dana likuid.
Kondisi tersebut kerap memaksa keluarga menjual aset warisan atau menghadapi tekanan finansial yang memicu konflik internal. Presiden Direktur BCA Life Eva Agrayani mengatakan, Heritage+ dihadirkan untuk memberikan ketenangan dan kepastian finansial lintas generasi.
"Heritage+ tidak hanya memberikan perlindungan jiwa, tetapi juga membantu keluarga menyiapkan dana warisan yang terencana, sehingga keluarga lebih siap menghadapi berbagai risiko keuangan," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Heritage+ menawarkan berbagai manfaat, di antaranya, manfaat meninggal dunia hingga 200 persen uang pertanggungan. Manfaat tambahan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100 persen UP hingga usia 80 tahun.
Lalu, manfaat terminal illness sebesar 20 persen UP (maksimal Rp3 miliar per polis). Lalu, manfaat hidup (khusus Plan Secure) berupa pengembalian 50 persen total premi pada usia 60 tahun atau tahun polis ke-15. Kemudian, manfaat pemeriksaan kesehatan hingga 10 persen premi tahunan maksimal Rp 2 juta. Serta, manfaat akhir masa pertanggungan hingga 200 persen UP.
Baca Juga: Bakti BCA dan BCA Syariah Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh Tamiang
Produk ini memiliki premi tetap dengan pilihan masa pembayaran fleksibel mulai dari sekaligus, 2, 5, 10, hingga 15 tahun. Uang Pertanggungan minimum Rp 500 juta hingga maksimal Rp 300 miliar atau USD 35.000 sesuai ketentuan underwriting.
Direktur BCA Haryanto T. Budiman menegaskan pentingnya perencanaan warisan sebagai bagian dari pengelolaan keuangan keluarga. "Melalui Heritage+ dari BCA Life, kami menghadirkan solusi mudah bagi nasabah BCA untuk memperoleh kepastian proteksi serta perencanaan keuangan jangka panjang," ujarnya.
Dalam sesi talkshow peluncuran, praktisi hukum Rebecca Fajar menambahkan bahwa perencanaan waris bukan sekadar membagi kekayaan, tetapi memastikan kepastian hukum dan ketersediaan aset likuid. "Uang Pertanggungan dari asuransi dapat menjadi solusi agar keluarga tidak perlu menjual aset warisan hanya untuk menutup biaya administrasi dan pajak," katanya.
(nng)
Lihat Juga :