BULOG Tegaskan Margin 7% Bukan Keuntungan, Melainkan Kompensasi Tugas Negara

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:56 WIB
loading...
BULOG Tegaskan Margin...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7% yang diberikan oleh Pemerintah bukan merupakan keuntungan, melainkan bagian dari kompensasi atas pelaksanaan tugas negara di bidang pangan. Margin tersebut diberikan untuk memastikan penugasan strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.

Penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai BUMN pangan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.

Ketentuan tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H yang menyatakan bahwa dalam Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/ beras dalam negeri untuk penyelengaraan Cadangan Beras Pemerintah dan juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi atas seluruh biaya dan risiko yang timbul agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.

Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto dalam keterangannya menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana aktivitas bisnis pada umumnya.

“Margin 7% ini bukan keuntungan BULOG. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra.

Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, sebagai pelaksana amanat Pasal 127 UU Pangan. Bapanas memiliki kewenangan dalam penugasan Pemerintah di bidang pangan melalui BUMN pangan, termasuk Perum BULOG, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.

Khusus dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum BULOG menjalankan penugasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Rekomendasi
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
Brad Pitt dan Ines de...
Brad Pitt dan Ines de Ramon Makin Mesra, Foto Perdana Resmi Muncul di Instagram
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Berita Terkini
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Pasar Mulai Cemas, Mata...
Pasar Mulai Cemas, Mata Uang Rupee India Kehabisan Napas justru Saat Dolar AS Lemah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved