Sapu Bersih Saham Gorengan, Demutualisasi Bursa Ditargetkan Rampung Semester I 2026
Rabu, 28 Januari 2026 - 08:24 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi BEI dapat diselesaikan pada semester I 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada semester I 2026 sebagai bagian dari transformasi struktural besar pasar modal nasional menuju tata kelola berstandar global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme pengelolaan bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan yang selama ini kerap menjadi celah praktik tidak sehat di pasar saham.
"Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 dan tujuannya adalah meningkatkan good governance, memperkuat pengelolaan yang lebih profesional, serta mengurangi risiko konflik kepentingan," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: OJK Sebut WNI di Kamboja Scammer, Menlu Instruksikan KBRI Phnom Penh Lakukan Verifikasi
OJK selaku regulator pasar modal juga sedang berupaya mengendalikan perdagangan saham yang bergerak tak wajar di BEI atau yang biasa disebut dengan saham gorengan. Salah satunya, dengan meningkatkan jumlah free float atau jumlah saham beredar.
Terkait demutualisasi, akan mengubah status BEI dari lembaga yang dimiliki secara eksklusif oleh perusahaan efek menjadi badan hukum perseroan terbatas. Dengan perubahan tersebut, kepemilikan BEI ke depan tidak lagi tertutup, melainkan dapat melibatkan publik secara lebih luas.
OJK menilai transformasi ini penting untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional. Struktur baru diyakini mampu memperbaiki mekanisme pengawasan internal bursa sekaligus menekan praktik-praktik spekulatif yang merugikan investor ritel.
Saat ini, pemerintah sedang mematangkan payung hukum demutualisasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK menyatakan terlibat aktif dalam pembahasan untuk memastikan skema yang disusun sejalan dengan kebutuhan dan dinamika pasar modal nasional.
"Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang RPP demutualisasi bursa, saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait skema yang akan ditetapkan," kata Mahendra.
Baca Juga: BI hingga OJK Temui Purbaya, Ini yang Dibahas
Dari sisi internal, BEI juga menyiapkan kajian menyeluruh terkait model bisnis pascademutualisasi. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut kajian tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh para pemegang saham sebagai otoritas tertinggi.
"Sebagai institusi, tugas kami adalah menyediakan studi yang komprehensif, termasuk model yang paling optimal dan memberikan manfaat terbaik bagi ekosistem pasar modal," ujar Nyoman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme pengelolaan bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan yang selama ini kerap menjadi celah praktik tidak sehat di pasar saham.
"Kebijakan ini ditargetkan bisa rampung pada semester I 2026 dan tujuannya adalah meningkatkan good governance, memperkuat pengelolaan yang lebih profesional, serta mengurangi risiko konflik kepentingan," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: OJK Sebut WNI di Kamboja Scammer, Menlu Instruksikan KBRI Phnom Penh Lakukan Verifikasi
OJK selaku regulator pasar modal juga sedang berupaya mengendalikan perdagangan saham yang bergerak tak wajar di BEI atau yang biasa disebut dengan saham gorengan. Salah satunya, dengan meningkatkan jumlah free float atau jumlah saham beredar.
Terkait demutualisasi, akan mengubah status BEI dari lembaga yang dimiliki secara eksklusif oleh perusahaan efek menjadi badan hukum perseroan terbatas. Dengan perubahan tersebut, kepemilikan BEI ke depan tidak lagi tertutup, melainkan dapat melibatkan publik secara lebih luas.
OJK menilai transformasi ini penting untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional. Struktur baru diyakini mampu memperbaiki mekanisme pengawasan internal bursa sekaligus menekan praktik-praktik spekulatif yang merugikan investor ritel.
Saat ini, pemerintah sedang mematangkan payung hukum demutualisasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). OJK menyatakan terlibat aktif dalam pembahasan untuk memastikan skema yang disusun sejalan dengan kebutuhan dan dinamika pasar modal nasional.
"Mengingat rumusannya dilaksanakan oleh pemerintah dalam bentuk PP atau sekarang RPP demutualisasi bursa, saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait skema yang akan ditetapkan," kata Mahendra.
Baca Juga: BI hingga OJK Temui Purbaya, Ini yang Dibahas
Dari sisi internal, BEI juga menyiapkan kajian menyeluruh terkait model bisnis pascademutualisasi. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyebut kajian tersebut akan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh para pemegang saham sebagai otoritas tertinggi.
"Sebagai institusi, tugas kami adalah menyediakan studi yang komprehensif, termasuk model yang paling optimal dan memberikan manfaat terbaik bagi ekosistem pasar modal," ujar Nyoman.
(nng)
Lihat Juga :