OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya
Rabu, 28 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rug. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rugi. Data per akhir 2025 menunjukkan sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau crypto exchange berizin di Indonesia mencatatkan kerugian.
Kondisi tersebut terjadi di tengah paradoks pasar kripto nasional. Di satu sisi, jumlah investor yang tercatat telah melampaui 20 juta akun. Namun di sisi lain, nilai transaksi domestik justru mengalami kontraksi, turun dari Rp650 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun sepanjang 2025.
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan kerugian dan turunnya transaksi itu dipicu oleh aliran perdagangan investor domestik ke bursa aset kripto di luar negeri. "Aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal karena masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa di tingkat regional maupun global," kata Mirza di Jakarta, Senin.
Sementara, CEO Indodax, William Sutanto, membenarkan analisis OJK tersebut. Ia menjelaskan pasar secara alami akan mencari ekosistem dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif. "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global," ujar William.
Baca Juga: OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%
Menurut William, tekanan terhadap kinerja pelaku usaha domestik semakin berat karena struktur pasar yang belum ideal. Ia menilai jumlah exchange berizin yang beroperasi saat ini relatif banyak dibandingkan dengan volume transaksi domestik yang tersedia. "Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange," tambahnya.
Faktor lain yang meruncingkan persaingan adalah disparitas beban biaya. Exchange domestik menanggung beban pajak dan biaya kepatuhan regulasi, sementara platform luar negeri yang dapat diakses investor Indonesia lewat VPN tidak memiliki kewajiban serupa. "Proses deposit ke exchange luar bisa dilakukan dengan mudah melalui perbankan domestik, ini menciptakan tantangan tersendiri," jelas William.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Riset LPEM FEB UI memperkirakan, praktik perdagangan di platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga Rp1,1 triliun-Rp1,7 triliun per tahun. William menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap platform ilegal sebagai bagian dari membangun ekosistem yang sehat.
"Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata. Saya mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif," pungkas William Sutanto.
Kondisi tersebut terjadi di tengah paradoks pasar kripto nasional. Di satu sisi, jumlah investor yang tercatat telah melampaui 20 juta akun. Namun di sisi lain, nilai transaksi domestik justru mengalami kontraksi, turun dari Rp650 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun sepanjang 2025.
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan kerugian dan turunnya transaksi itu dipicu oleh aliran perdagangan investor domestik ke bursa aset kripto di luar negeri. "Aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal karena masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa di tingkat regional maupun global," kata Mirza di Jakarta, Senin.
Sementara, CEO Indodax, William Sutanto, membenarkan analisis OJK tersebut. Ia menjelaskan pasar secara alami akan mencari ekosistem dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif. "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global," ujar William.
Baca Juga: OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%
Menurut William, tekanan terhadap kinerja pelaku usaha domestik semakin berat karena struktur pasar yang belum ideal. Ia menilai jumlah exchange berizin yang beroperasi saat ini relatif banyak dibandingkan dengan volume transaksi domestik yang tersedia. "Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange," tambahnya.
Faktor lain yang meruncingkan persaingan adalah disparitas beban biaya. Exchange domestik menanggung beban pajak dan biaya kepatuhan regulasi, sementara platform luar negeri yang dapat diakses investor Indonesia lewat VPN tidak memiliki kewajiban serupa. "Proses deposit ke exchange luar bisa dilakukan dengan mudah melalui perbankan domestik, ini menciptakan tantangan tersendiri," jelas William.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Riset LPEM FEB UI memperkirakan, praktik perdagangan di platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga Rp1,1 triliun-Rp1,7 triliun per tahun. William menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap platform ilegal sebagai bagian dari membangun ekosistem yang sehat.
"Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata. Saya mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif," pungkas William Sutanto.
(nng)
Lihat Juga :