OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:49 WIB
loading...
OJK Sebut 72% Exchange...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rug. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan mayoritas pelaku usaha aset kripto di dalam negeri masih berada dalam kondisi rugi. Data per akhir 2025 menunjukkan sekitar 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau crypto exchange berizin di Indonesia mencatatkan kerugian.

Kondisi tersebut terjadi di tengah paradoks pasar kripto nasional. Di satu sisi, jumlah investor yang tercatat telah melampaui 20 juta akun. Namun di sisi lain, nilai transaksi domestik justru mengalami kontraksi, turun dari Rp650 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun sepanjang 2025.

Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan kerugian dan turunnya transaksi itu dipicu oleh aliran perdagangan investor domestik ke bursa aset kripto di luar negeri. "Aktivitas transaksi di ekosistem dalam negeri belum terbentuk secara optimal karena masih dominannya transaksi investor domestik melalui bursa di tingkat regional maupun global," kata Mirza di Jakarta, Senin.

Sementara, CEO Indodax, William Sutanto, membenarkan analisis OJK tersebut. Ia menjelaskan pasar secara alami akan mencari ekosistem dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif. "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global," ujar William.

Baca Juga: OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%

Menurut William, tekanan terhadap kinerja pelaku usaha domestik semakin berat karena struktur pasar yang belum ideal. Ia menilai jumlah exchange berizin yang beroperasi saat ini relatif banyak dibandingkan dengan volume transaksi domestik yang tersedia. "Hal ini membuat persaingan likuiditas menjadi ketat, sementara biaya kepatuhan dan operasional tetap harus ditanggung masing-masing exchange," tambahnya.



Faktor lain yang meruncingkan persaingan adalah disparitas beban biaya. Exchange domestik menanggung beban pajak dan biaya kepatuhan regulasi, sementara platform luar negeri yang dapat diakses investor Indonesia lewat VPN tidak memiliki kewajiban serupa. "Proses deposit ke exchange luar bisa dilakukan dengan mudah melalui perbankan domestik, ini menciptakan tantangan tersendiri," jelas William.

Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

Riset LPEM FEB UI memperkirakan, praktik perdagangan di platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga Rp1,1 triliun-Rp1,7 triliun per tahun. William menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap platform ilegal sebagai bagian dari membangun ekosistem yang sehat.

"Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata. Saya mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif," pungkas William Sutanto.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
OKX Rilis Agent TradeKit,...
OKX Rilis Agent TradeKit, Permudah Integrasi AI ke Bursa Kripto
Bitcoin Pizza Day 2026,...
Bitcoin Pizza Day 2026, Indodax Pastikan Industri Kripto Kian Matang
Catcrs Luncurkan Dana...
Catcrs Luncurkan Dana Darurat untuk Antisipasi Risiko Kripto
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
Rekomendasi
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved