OJK: Demutualisasi BEI Baru Bisa Jalan setelah PP Terbit
Senin, 02 Februari 2026 - 22:08 WIB
loading...
OJK masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi BEI. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pelaksanaan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diperlukan sebagai aturan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung
Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan mandat hukum dan mekanisme yang diatur dalam PP nantinya.
"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Rapat MSCI, OJK-BEI Siap Buka Data Kepemilikan Saham 27 Sub-Tipe Investor
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa proses demutualisasi pada prinsipnya telah diatur dalam undang-undang. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengaturan teknis yang lebih rinci melalui peraturan pemerintah.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2/2026).
Baca Juga: Genggam Saham BEI, Danantara Tunggu Proses Demutualisasi Rampung
Menurut Hasan, OJK belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi tersebut resmi diterbitkan. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan mandat hukum dan mekanisme yang diatur dalam PP nantinya.
"Tentu kita tunggu sama-sama. Pada saat PP itu keluar, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mandat undang-undang. Mekanisme pelaksanaan demutualisasi akan mengacu pada pengaturan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Hasil Rapat MSCI, OJK-BEI Siap Buka Data Kepemilikan Saham 27 Sub-Tipe Investor
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa setelah regulasi pelaksana terbit, OJK baru akan melakukan kajian lebih lanjut terkait langkah dan upaya konkret dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Sebagai informasi, demutualisasi bursa merupakan proses perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa dari yang bersifat keanggotaan (mutual) menjadi berbentuk perseroan, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola, transparansi, serta daya saing pasar modal nasional.
(nng)
Lihat Juga :