Menko Airlangga Ungkap 3 Poin Krusial di Balik Kebangkitan IHSG Siang Ini
Selasa, 03 Februari 2026 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian juga disclosure daripada others yang sebelumnya 5 persen itu turun menjadi 1 persen. Jadi diatas 1 persen harus di-disclose termasuk ultimate beneficiary owner-nya,” ungkap Airlangga.
Pemerintah resmi menaikkan batas limit investasi institusi pengelola dana publik di pasar saham untuk menambah daya dorong domestik, terutama pada saham-saham blue chip. "Indonesia membuka kesempatan untuk dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya, di saham-saham dengan fundamental kuat,” jelasnya.
“Dibuka dari 10 persen itu sejak tahun 2015 itu menjadi bisa sampai 20 persen untuk menaruh investasinya di pasar modal termasuk BPJS Naker dan Kesehatan. Dan ini tentu saham yang fundamentalnya kuat antara lain LQ45,” imbuh Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga juga memberikan titik terang mengenai kekosongan kepemimpinan di OJK pasca-pengunduran diri sejumlah komisioner. Ia memastikan proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) tengah berjalan di bawah kendali Kementerian Keuangan sesuai amanat undang-undang.
"Nanti berproses karena tentu berdasarkan undang-undang Menteri Keuangan sedang membentuk pansel. Dan kemudian berproses seperti yang didorong oleh undang-undang," pungkasnya.
Pemerintah resmi menaikkan batas limit investasi institusi pengelola dana publik di pasar saham untuk menambah daya dorong domestik, terutama pada saham-saham blue chip. "Indonesia membuka kesempatan untuk dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya, di saham-saham dengan fundamental kuat,” jelasnya.
“Dibuka dari 10 persen itu sejak tahun 2015 itu menjadi bisa sampai 20 persen untuk menaruh investasinya di pasar modal termasuk BPJS Naker dan Kesehatan. Dan ini tentu saham yang fundamentalnya kuat antara lain LQ45,” imbuh Airlangga.
Di sisi lain, Airlangga juga memberikan titik terang mengenai kekosongan kepemimpinan di OJK pasca-pengunduran diri sejumlah komisioner. Ia memastikan proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) tengah berjalan di bawah kendali Kementerian Keuangan sesuai amanat undang-undang.
"Nanti berproses karena tentu berdasarkan undang-undang Menteri Keuangan sedang membentuk pansel. Dan kemudian berproses seperti yang didorong oleh undang-undang," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :