Istana Tegaskan Pemilihan Calon Pimpinan OJK lewat Pansel
Selasa, 10 Februari 2026 - 13:52 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. FOTO/Binti Mufarida
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemilihan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melalui Panitia Seleksi (Pansel). Dia memastikan pemerintah akan menjaga prosedur sesuai aturan tanpa ada yang dilanggar.
"Rencananya demikian, kita lihat ininya ya, waktunya memungkinkan atau tidak. Karena ini kan bicaranya masalah percepatan ya, tanpa ada juga kewenangan-kewenangan yang dilanggar," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
Seperti diketahui, ada tiga posisi jabatan kosong di OJK, mulai dari Ketua Dewan Komisioner, Wakil Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Lebih lanjut, setelah nama-nama calon ditetapkan oleh Pansel, kemudian Presiden Prabowo yang akan mengajukan nama-nama tersebut ke DPR. "Itu kan panselnya juga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah Presiden," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan calon pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tetap dipilih lewat panitia seleksi sebelum diajukan ke DPR.
Baca Juga: Lusa, BEI dan OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan MSCI
Dia bilang hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila seleksi tidak dilakukan lewat panitia seleksi bisa jadi merusak integritas dan kredibilitas pemerintah di mata pasar. "Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang sana," tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) yang lalu.
"Rencananya demikian, kita lihat ininya ya, waktunya memungkinkan atau tidak. Karena ini kan bicaranya masalah percepatan ya, tanpa ada juga kewenangan-kewenangan yang dilanggar," ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
Seperti diketahui, ada tiga posisi jabatan kosong di OJK, mulai dari Ketua Dewan Komisioner, Wakil Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Lebih lanjut, setelah nama-nama calon ditetapkan oleh Pansel, kemudian Presiden Prabowo yang akan mengajukan nama-nama tersebut ke DPR. "Itu kan panselnya juga yang memiliki kewenangan untuk mengajukan adalah Presiden," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sudah menegaskan calon pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tetap dipilih lewat panitia seleksi sebelum diajukan ke DPR.
Baca Juga: Lusa, BEI dan OJK Kembali Gelar Pertemuan dengan MSCI
Dia bilang hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila seleksi tidak dilakukan lewat panitia seleksi bisa jadi merusak integritas dan kredibilitas pemerintah di mata pasar. "Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang sana," tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) yang lalu.
(nng)
Lihat Juga :