BI Tetapkan ICDX dan ICH sebagai Penyelenggara Derivatif PUVA

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:21 WIB
loading...
BI Tetapkan ICDX dan...
BI resmi menetapkan izin usaha bagi ICDX dan ICH sebagai penyelenggara Bursa Derivatif PUVA. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan izin usaha bagi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA). Penetapan ini menandai langkah penting dalam pengembangan pasar uang nasional menuju standar internasional.

"Dengan adanya penetapan dari Bank Indonesia kepada ICDX ini, tentunya menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030," ujar Direktur ICDX Nursalam dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Pasar Emas Menggeliat, Transaksi Multilateral ICDX Melonjak 43,9%

Bank Indonesia melalui surat nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026 menetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif PUVA. Sementara itu, melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B di tanggal yang sama, BI menetapkan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA. Keduanya menjadi institusi pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha resmi di sektor tersebut.

Nursalam menegaskan bahwa penetapan ini sekaligus mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional. Menurutnya, penyelenggara Bursa dan Lembaga Kliring wajib memiliki kompetensi, kapabilitas, ketahanan siber, serta operasional yang efisien dan transparan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan lima langkah strategis ICDX dalam mendukung pengembangan derivatif PUVA. Pertama, pengembangan produk dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro. Kedua, menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel.

Ketiga, memperluas partisipasi dengan kolaborasi bersama pemangku kepentingan. Keempat, penguatan infrastruktur berbasis teknologi terbaik. Kelima, perlindungan konsumen melalui mekanisme pengaduan yang efektif serta program literasi.

Sementara itu, Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra menyampaikan, pemberian izin ini tentunya merupakan sebuah kepercayaan dan mandat besar dari Bank Indonesia kepada ICH.

"Untuk itu, ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA," jelasnya.

Baca Juga: ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Tembus 25 Juta Gram di 2025

Yugieandy menambahkan bahwa ICH berkomitmen menjadi infrastruktur derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi. Hal itu akan didukung dengan manajemen risiko komprehensif yang mampu mengikuti dinamika pasar sekaligus menjadi sarana mitigasi risiko.



Dengan adanya izin usaha ini, ICDX dan ICH diharapkan mampu memperkuat ekosistem pasar uang Indonesia. Kehadiran keduanya menjadi tonggak penting dalam membangun perdagangan derivatif PUVA yang kredibel, likuid, dan berdaya saing global.

Sesuai kerangka BPPU 2030, pengembangan derivatif PUVA difokuskan pada produk yang variatif dan likuid, kebijakan harga yang efisien, partisipan yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional dengan prinsip 3I (Interkoneksi, Interoperabilitas, Integrasi).

Langkah ini menandai babak baru pasar uang Indonesia, sekaligus memperkuat peran Bank Indonesia dalam menciptakan sistem keuangan yang modern, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved