Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Minggu, 15 Februari 2026 - 20:13 WIB
loading...
Ketua Alphi, Elvina A. Rahayu. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (Alphi) meminta klarifikasi objektif dan faktual terkait munculnya tudingan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam proses sertifikasi halal. ALPHI menegaskan bahwa seluruh prosedur dan biaya pemeriksaan telah diatur secara ketat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem yang transparan.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Elvina menjelaskan bahwa polemik yang berkembang, termasuk penyebutan angka tertentu dalam rapat antara BPJPH dan DPR RI, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menyesatkan publik. Saat ini, skema sertifikasi reguler hanya mencakup 1,8 persen dari total ekosistem, sementara 98,2 persen lainnya menggunakan skema self declare. Standar penetapan biaya operasional LPH sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Struktur biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup berbagai komponen seperti biaya audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi yang besarannya bergantung pada skala usaha dan lokasi produksi. Untuk usaha mikro dan kecil di luar kota, biaya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17 juta karena adanya faktor logistik. ALPHI menilai wajar jika terdapat variasi biaya selama hal tersebut masih berada dalam koridor regulasi pemerintah.
Terkait isu nilai biaya fantastis yang sempat mencuat, ALPHI menemukan bahwa angka tersebut sering kali merupakan akumulasi dari biaya di luar proses sertifikasi halal. Komponen tersebut meliputi pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih, pengujian laboratorium, hingga jasa konsultan pihak ketiga. Menurut Elvina, sangat tidak adil jika biaya di luar kewenangan LPH tersebut digeneralisasi sebagai praktik pungli.
Sistem pembayaran sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui platform SIHALAL, di mana nilai biaya tidak dapat melampaui batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan pelaku usaha langsung ke rekening BPJPH, bukan ke LPH. Pihak LPH baru menerima haknya sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit, sehingga LPH justru kerap menanggung biaya operasional terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
ALPHI menyayangkan adanya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa melalui proses tabayyun atau konfirmasi langsung. Sebagai mitra pemerintah, ALPHI terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi jika ditemukan pelanggaran, namun prosedur tersebut harus dilakukan secara adil dan berbasis aturan guna menjaga kredibilitas ekosistem halal nasional.
Asosiasi mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi proporsional agar tidak membangun opini negatif terhadap lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang. ALPHI berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang akuntabel demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang terpercaya.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Elvina menjelaskan bahwa polemik yang berkembang, termasuk penyebutan angka tertentu dalam rapat antara BPJPH dan DPR RI, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menyesatkan publik. Saat ini, skema sertifikasi reguler hanya mencakup 1,8 persen dari total ekosistem, sementara 98,2 persen lainnya menggunakan skema self declare. Standar penetapan biaya operasional LPH sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Struktur biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup berbagai komponen seperti biaya audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi yang besarannya bergantung pada skala usaha dan lokasi produksi. Untuk usaha mikro dan kecil di luar kota, biaya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17 juta karena adanya faktor logistik. ALPHI menilai wajar jika terdapat variasi biaya selama hal tersebut masih berada dalam koridor regulasi pemerintah.
Terkait isu nilai biaya fantastis yang sempat mencuat, ALPHI menemukan bahwa angka tersebut sering kali merupakan akumulasi dari biaya di luar proses sertifikasi halal. Komponen tersebut meliputi pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih, pengujian laboratorium, hingga jasa konsultan pihak ketiga. Menurut Elvina, sangat tidak adil jika biaya di luar kewenangan LPH tersebut digeneralisasi sebagai praktik pungli.
Sistem pembayaran sertifikasi halal saat ini telah terintegrasi melalui platform SIHALAL, di mana nilai biaya tidak dapat melampaui batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran dilakukan pelaku usaha langsung ke rekening BPJPH, bukan ke LPH. Pihak LPH baru menerima haknya sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit, sehingga LPH justru kerap menanggung biaya operasional terlebih dahulu.
Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
ALPHI menyayangkan adanya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa melalui proses tabayyun atau konfirmasi langsung. Sebagai mitra pemerintah, ALPHI terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi jika ditemukan pelanggaran, namun prosedur tersebut harus dilakukan secara adil dan berbasis aturan guna menjaga kredibilitas ekosistem halal nasional.
Asosiasi mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi proporsional agar tidak membangun opini negatif terhadap lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang. ALPHI berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola sertifikasi halal yang akuntabel demi mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia yang terpercaya.
(nng)
Lihat Juga :