Antam dan PTBA Sandang Status Persero, Danantara Pastikan Tetap di Bawah MIND ID
Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB
loading...
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan bahwa perubahan status PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi Persero tidak berarti kedua perusahaan tersebut keluar dari struktur holding industri pertambangan MIND ID. Penyesuaian status ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang BUMN terbaru yang mewajibkan kepemilikan saham negara secara langsung sebesar satu persen pada perusahaan-perusahaan pelat merah berskala besar.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ucap Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Baca Juga: Perampingan BUMN Dikejar Selesai Tahun Ini, Danantara Ungkap Nasib Karyawan
Dony menjelaskan bahwa ketentuan kepemilikan saham negara secara langsung ini nantinya juga akan berlaku bagi BUMN besar lainnya pasca-peralihan entitas ke bawah naungan Danantara. Dengan demikian, perubahan status ini merupakan penyesuaian administratif semata dan tidak mengubah struktur kepemilikan maupun pengelolaan perusahaan dalam holding BUMN pertambangan.
Merujuk data Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN. Antam tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN.
Baca Juga: 50% Dana Investasi Danantara Bakal Digeser ke Bursa Saham dan Obligasi
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan Antam, yakni 13 Februari 2026.
Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk memenuhi amanat regulasi terbaru dan tidak berdampak pada operasional maupun strategi bisnis kedua perusahaan.
"Memang di undang-undangnya itu, lihat undang-undang BUMN yang baru, nah kan di situ ada kepemilikan 1% dari negara kan, untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN, tapi tetap di bawah MIND ID," ucap Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2026).
Baca Juga: Perampingan BUMN Dikejar Selesai Tahun Ini, Danantara Ungkap Nasib Karyawan
Dony menjelaskan bahwa ketentuan kepemilikan saham negara secara langsung ini nantinya juga akan berlaku bagi BUMN besar lainnya pasca-peralihan entitas ke bawah naungan Danantara. Dengan demikian, perubahan status ini merupakan penyesuaian administratif semata dan tidak mengubah struktur kepemilikan maupun pengelolaan perusahaan dalam holding BUMN pertambangan.
Merujuk data Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kedua perusahaan tersebut memang telah mengumumkan perubahan nama sebagai tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta implementasi perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN. Antam tercatat telah menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama revisi Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan diri dengan UU BUMN.
Baca Juga: 50% Dana Investasi Danantara Bakal Digeser ke Bursa Saham dan Obligasi
Sementara itu, PTBA melaksanakan RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan agenda serupa, yakni pengambilan keputusan terkait perubahan Anggaran Dasar demi kepatuhan terhadap UU BUMN. Status Persero bagi PTBA mulai berlaku efektif pada tanggal yang sama dengan Antam, yakni 13 Februari 2026.
Dony sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa perubahan status ini menandakan keluarnya Antam dan PTBA dari struktur holding industri pertambangan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni untuk memenuhi amanat regulasi terbaru dan tidak berdampak pada operasional maupun strategi bisnis kedua perusahaan.
(nng)
Lihat Juga :