Terapkan Restrukturisasi, Pegadaian Meminta Nasabah Ajukan Permohonan

Senin, 13 April 2020 - 02:22 WIB
loading...
Terapkan Restrukturisasi, Pegadaian Meminta Nasabah Ajukan Permohonan
Pegadaian menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada nasabahnya yang terdampak wabah virus corona (Covid-19) berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit kepada nasabahnya yang terdampak wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan restrukturisasi kredit ini berupa perpanjangan waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan.

"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.

Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik COVID-19.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," kata Kuswiyoto.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, lanjut Kiswoyo, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud."Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui situs resmi www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat," tuturnya

Setelah itu, pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
(ant)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)