Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien OTG Covid-19, Kemenparekraf Fokus ke 5 Daerah

Kamis, 17 September 2020 - 18:53 WIB
loading...
Siapkan Hotel untuk...
Menparekraf Wishnutama (tengah) saat jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020). Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan kembali bekerja sama dengan industri hotel dan juga Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) melakukan isolasi seiring dengan upaya pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

(Baca Juga: Hotel Bintang Dua dan Tiga Disiapkan Tampung OTG, Sri Mulyani Tanggung Biayanya )

Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Hal ini agar tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.

"Menyikapi arahan Presiden dan hasil rapat kemarin dengan Ketua KPC PEN Bapak Airlangga Hartarto dan Menkes, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan kembali bekerja sama dengan Kemenkes dan industri Hotel untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien COVID-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) dan juga tenaga kesehatan untuk melakukan isolasi di Hotel," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam jumpa pers bersama Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).

Isolasi di hotel setara bintang 3 ini termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien COVID-19 dan juga tenaga kesehatan. Dalam kerja sama ini Kemenparekraf akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.

Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.

(Baca Juga: Ratusan Hotel Berebut jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19, PHRI: 3.000 Kamar Itu Sedikit )

Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien. Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

"Sekali lagi, hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes agar tidak menciptakan klaster baru," kata Wishnutama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)