Bangkai Mobil India Hantui Desa, Kadin dan Dasco Coba Tunda Impor 105.000 Pikap Agrinas
Senin, 23 Februari 2026 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu. Presiden akan membahas secara terperinci, meminta pendapat para pihak, dan mengalkulasi kesiapan perusahaan dalam negeri," tegas Dasco.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengevaluasi apakah kebijakan Agrinas ini sejalan dengan visi Hilirisasi dan Industrialisasi yang sering beliau suarakan.
Baca Juga: Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dicicil Pakai Dana Desa, Purbaya Buka Suara
“Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil! Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, multiplier effect-nya akan sangat besar bagi ekonomi nasional,” tutur mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Standar teknis ketat, dimana termasuk uji emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar. Lalu substitusi impor, dengan memperkuat daya saing nasional, bukan justru mematikan investasi yang sudah ada.
Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengevaluasi apakah kebijakan Agrinas ini sejalan dengan visi Hilirisasi dan Industrialisasi yang sering beliau suarakan.
Kejanggalan Anggaran Rp24,6 Triliun
Salah satu poin paling mengejutkan dalam polemik ini adalah pengakuan dari kementerian terkait. Saleh Husin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengecek langsung ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi.Baca Juga: Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dicicil Pakai Dana Desa, Purbaya Buka Suara
“Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil! Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, multiplier effect-nya akan sangat besar bagi ekonomi nasional,” tutur mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Melanggar Semangat Permenperin 23/2021?
Kadin mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasukkan kendaraan ke Indonesia harus tunduk pada Permenperin No. 23 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan pendalaman struktur industri, mendorong penggunaan komponen lokal.Standar teknis ketat, dimana termasuk uji emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar. Lalu substitusi impor, dengan memperkuat daya saing nasional, bukan justru mematikan investasi yang sudah ada.
Lihat Juga :